Disdukcapil Kab. Pekalongan
Rabu, 2 September 2026
Kajen, 2 September 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk disabilitas mental gangguan jiwa (ODGJ).
Didampingi Petugas Pelayananan Adminduk di Desa (PPAD) dan aparat setempat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa kemarin (01/09) melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ di Desa Tambakroto Kecamatan Kajen.
Pelayanan inklusif ini diberikan karena keterbatasan fisik yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan, tujuannya agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP-el dan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan (disabilitas, lanjut usia, orang sakit, korban bencana) dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes