Pemberitahuan
- Capil
- Pengumuman
- Hits: 734
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 bahwa Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan Sudah Ditandatangani secara Elektronik (TTE) dan KTP-Elektronik Tidak Perlu Dilegalisir.
Saat ini masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan baik berupa KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah maupun KIA dapat dilakukan kepengurusan dokumen di UPT Kecamatan terdekat maupun ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. Dokumen kependudukan sudah beralih ke format digital. Dokumen pendudukan dengan format digital tidak perlu dilegalisir atau pengesahan. Untuk memastikan keabsahan dokumen dapat menscan barcode menggunakan Aplikasi VeryDS.
Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), surat pindah (SKPWNI), biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan akta pengangkatan anak.
Semoga kebijakan ini dapat dipahami sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pengesahan atau legalisir dokumen dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan, urusan perbankan maupun jaminan kesehatan.