Kajen, 4 November 2022
Guna mendekatkan pelayanan masyarakat dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan saat ini gencar melaksanakan roadshow koordinasi ke beberapa kecamatan untuk mengembangkan program Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa.
Untuk memantapkan program tersebut, pada hari Rabu (02/11) bertempat di Pendopo Kecamatan Siwalan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryopratondo, S.STP, M.Si mengadakan rapat koordinasi dengan para kepala desa di wilayah Kecamatan Siwalan guna menyamakan persepsi terkait fasilitasi pelayanan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD).
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Camat Siwalan dan 13
kepala desa tersebut diperoleh kesepakatan dan menyatakan siap berkomitmen memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat melalui PPAD.
Dalam sambutannya, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi ini akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan masing-masing Kepala Desa. Saat ini sudah ada 141 desa di 10 kecamatan yang sudah melakukan PKS, yaitu Kecamatan Paninggaran, Kesesi, Lebakbarang, Kandangserang, Talun, Petungkriyono, Wonopringgo, Bojong, Dorong dan Karangdadap.
Target selanjutnya adalah desa-desa yang ada di 9 kecamatan Kabupaten Pekalongan, termasuk Kecamatan Siwalan dapat terfasilitasi oleh PPAD, sehingga nantinya masyarakat tidak perlu datang ke pusat pelayanan di Kajen namun cukup dilayani oleh PPAD desa masing-masing untuk diajukan ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Pelayanan administrasi kependudukan yang difasilitasikan tersebut meliputi KTP-el, Kartu Keluarga, akta pindah datang, akta kelahiran dan akta kematian. Dengan adanya fasilitasi pelayanan ini akan memudahkan akses masyarakat yang mengurus dokumen administrasi kependudukan dan meringankan beban biaya transportasi, waktu dan tenaga. Dalam fasilitasi pelayanan ini pemohon tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Jumat, 4 November 2022
Kajen, 31 Oktober 2022
Tata kelola arsip yang efisien dan efektif akan membawa dampak positif bagi suatu unit kerja, dimana salah satu tugas negara adalah memastikan arsip negara dapat terlindungi dan terselamatkan untuk kepentingan negara, pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka perbaikan tata kelola kearsipan tersebut, R. Harison - Kepala Disdukcapil Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung beserta rombongan pada hari Senin (31/10) mengadakan kunjungan kerja ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan diterima secara langsung oleh Kepala Disdukcapil, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM bertempat di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, dan Novita Dianasari, A.Md selaku Arsiparis.
R. Harison menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengetahui sekaligus meniru apa yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sudah dikenal memiliki prestasi di bidang tata kelola kearsipan. Lebih lanjut, R. Harison dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini tata kelola kearsipan di Disdukcapil Kabupaten Belitung belum berjalan maksimal karena selain belum tersedia anggaran untuk pengelolaan arsip, juga belum memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lain.
Ajid Suryo Pratondo, S.STP, MM selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan selamat datang atas kunjungan kerja dari Disdukcapil Kabupaten Belitung serta mempersilahkan untuk mengamati, meniru, dan memodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Kabupaten Belitung. Lebih lanjut, Ajid menyampaikan bahwa “kunjungan kerja ini akan lebih baik jika dimaknai sebagai sharing antar Disdukcapil, bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan kearsipan dan pelayanan masyarakat pada umumnya, mengingat kondisi antar Disdukcapil tentunya terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing dari sisi kinerjanya”.
Sedangkan pencapaian yang sudah dilakukan dalam hal pengelolaan kearsipan, Ajid menambahkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Pekalongan memperoleh penghargaan Peringkat I dalam ajang Penilaian Audit Kearsipan Internal Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dengan nilai 88,33 (kategori Memuaskan), dan saat ini Arsiparisnya sedang maju mengikuti Kompetisi Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Hal ini tentu saja tidak lepas dari peran pembinaan kearsipan yang dilakukan secara intensif oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan.
“Tentunya prestasi tersebut patut dibanggakan mengingat selama ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tidak memiliki anggaran khusus untuk pengelolaan kearsipan, sedangkan sebagai penyelenggara pelayanan publik, setiap hari selalu memproduksi arsip yang jumlahnya cukup banyak, antara lain berupa dokumen administrasi kependudukan yang harus selalu dijaga, diselamatkan dan dipelihara. Ini menjadi tantangan ke depan karena untuk mengelola arsip diperlukan penanganan khusus agar arsip tersebut mudah ditemukan kembali dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan pelayanan masyarakat maupun untuk kepentingan lainnya yang berkaitan dengan hukum. ” demikian tegas Ajid.
-o0o-
Senin, 31 Oktober 2022
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Minggu, 9 Oktober 2022
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Sabtu, 1 Oktober 2022
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Sabtu, 1 Oktober 2022
Kajen, 28 September 2022
Untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan yang menjangkau lebih banyak masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Kepala Desa se Kecamatan Wonopringgo yang difasilitasi oleh Camat Wonopringgo Tuti Haryati, S.STP, M.Si bertempat di Aula Kecamatan Wonopringgo pada Rabu, 28 September 2022.
Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan program layanan terintegrasi administrasi kependudukan antara Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Desa yang secara teknis pelaksanannya dilakukan oleh Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) dan petugas khusus Disdukcapil yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatan kualitas pelayanan, mempermudah prosedur pelayanan, mencegah adanya gratifikasi/pungutan liar, serta mencegah terjadinya praktek percaloan/jasa perantara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam sambutan pengarahannya mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini nantinya masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan Biodata, Kartu Keluarga, KTP elektronik, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah Datang/Keluar. Seluruh persyaratan dokumen pendukung akan dibawa dan diurus sepenuhnya oleh PPAD ke kantor Disdukcapil melalui Loket Kerja Sama (Loket 4) yang memang dibuka khusus untuk para PPAD dan pihak-pihak lain yang sudah mengadakan PKS dengan Disdukcapil, sehingga lebih praktis, mudah, cepat, efisien dan efektif serta gratis.
Program layanan fasilitasi ini merupakan pengembangan dari inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 10 kecamatan, dan secara bertahap nantinya akan diimplementasikan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Pekalongan, sehingga dari sisi kinerja pelayanan diharapkan dengan berjalannya program ini dapat meningkatkan target cakupan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
Tuti Haryati, S.STP, M.Si selaku Camat Wonopringgo mengaku senang dengan telah ditandatanganinya PKS Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan mengucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena dengan adanya PKS ini dapat mendukung kegiatan-kegiatan lainnya di Kecamatan Wonopringgo dalam hal pelayanan masyarakat, serta mendorong kepada masyarakat untuk lebih peduli dan tertib administrasi dokumen kependudukannya sendiri.
-o0o-
Rabu, 28 September 2022
Kajen, 8 September 2022
Dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan KTP Elektronik bagi Penduduk Wajib KTP, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan gencar melaksanakan kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik ke SMA/SMK di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pada Rabu, 7 September 2022 kemarin telah diserahterimakan KTP Elektronik secara simbolis sejumlah 66 keping kepada siswa SMA Negeri 1 Kedungwuni yang diwakili oleh Khusnil Amri, S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat.
Penyerahan KTP Elektronik tersebut merupakan hasil kegiatan jemput bola yang dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selama 3 hari pada tanggal 16, 18 dan 19 Agustus 2022 yang lalu, dimana dalam kegiatan tersebut telah dilakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa yang memenuhi persyaratan sebanyak 137 siswa, 66 siswa diantaranya telah berusia 17 tahun pada saat perekaman sehingga dapat diterbitkan KTP Elektronik, sedangkan sisanya sebanyak 71 siswa penerbitan KTP Elektroniknya menunggu setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun.
Secara terpisah Kepala SMA Negeri 1 Kedungwuni, Indah Muslichatun, M.Pd melalui Sri Bekti, S.Pd, M.Si selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum mengaku senang dengan adanya kegiatan jemput bola perekaman KTP ini dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, karena siswa tidak perlu ijin meninggalkan pelajaran untuk mengurus KTP Elektronik ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, dan tentunya sangat bermanfaat bagi siswa yang nantinya dapat dupergunakan untuk keperluan pembuatan SIM maupun persiapan untuk melanjutkan jenjang studi.
Mochamad Anggoro, SH selaku Kabid Pelayanan Pendafataran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang memimpin kegiatan jemput bola tersebut menyampaikan bahwa secara aturan memang diperbolehkan perekaman KTP Elektronik dilakukan kepada penduduk/siswa yang pada saat perekaman baru berusia 16 tahun, sehingga memudahkan yang bersangkutan memiliki KTP Elektronik pada saatnya nanti telah berusia 17 tahun tinggal mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik ke Disdukcapil. Selain itu kegiatan jemput bola ini dapat mempercepat capaian target kinerja cakupan kepemilikan dokumen kependudukan. Untuk itu kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik masih akan berlanjut ke SMA/SMK lainnya.
-o0o-
Kamis, 8 September 2022
Selasa, 30 Agustus 2022
Senin, 29 Agustus 2022