Sabtu, 10 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
[Gambar]
Kajen, 31 Desember 2025
Mungkin dalam benak bapak satu ini berkata, apa salahku sehingga aku diperlakukan seperti ini ?. Tanpa ia ketahui bahwa para petugas ini sebenarnya sedang menjalankan "tugas negara" untuk memenuhi hak konstitusionalnya sebagai warga negara, tanpa memandang statusnya sebagai penduduk rentan ODGJ.
Ya, melalui Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dan pemerintah desa setempat, negara hadir memberikan pelayanan inklusif berupa pelayanan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Kesesi Kecamatan Kesesi pada penghujung tahun 2025, Rabu (31/12) agar penduduk yang bersangkutan mendapatkan akses pelayanan publik sebagaimana penduduk pada umumnya.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 1 Januari 2026
[Gambar]
Kajen, 31 Desember 2025
Sebaik apapun upaya yang telah dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik, tetapi pada akhirnya masyarakatlah yang memberikan penilaian. Banyak yang sudah dilakukan, tetapi kritik saran dan pengaduan masih saja ada yang disampaikan. Tetapi kritik saran dari masyarakat memang diperlukan. Sebab dalam penyelenggaraan kepemerintahan, pelayanan yang terbaik bagi masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya diberikan oleh penyelenggara pelayanan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Isro'ie, S.Sos pada pelaksanaan Apel Pagi terakhir di tahun 2025 sebagai refleksi kegiatan pelayanan selama satu tahun. Sekaligus mengajak kepada seluruh pegawai berbenah dan mengevaluasi yang masih kurang agar pada pelaksanaan kegiatan tahun 2026 lebih baik dari tahun 2025.
Oleh karena itu awal 2026 akan ada penataan personil kembali sebagai dinamisasi organisasi untuk efektifitas pelayanan. Penataan personil tersebut bukan dimaksudkan sebagai hukuman tetapi sebagai kebutuhan organisasi dan proses adaptasi terhadap perubahan sistem dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, juga diinformasikan tentang kebijakan baru dari Pusat dengan dirilisnya SIAK Terpusat Versi 12.3.0 dengan pengembangan menu pengajuan cetak KK Wajib KTP-el harus sudah perekaman. Artinya permohonan KK tidak dapat diterbitkan apabila dalam KK tersebut masih terdapat Wajib KTP-el (penduduk usia 17 tahun atau sudah menikah) yang belum melakukan perekaman KTP-el.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 1 Januari 2026
Sabtu, 27 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 24 Desember 2025
Pelayanan publik harus bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan diselenggarakan dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, ketepatan, kesetaraan, transparan, akuntabel, responsif dan berkelanjutan. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD termasuk Disdukcapil, menjadi cerminan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos, pada pelaksanaan Apel Pagi di Disdukcapil pada Rabu (24/12), sekaligus sebagai Pembinaan Pegawai, untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat. Safari Apel Pagi keliling OPD yang secara rutin oleh Sekda ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Sekda memberikan arahan agar para pegawai Disdukcapil disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, serta loyal pada pimpinan, loyal pada pemerintah daerah dan loyal pada value pelayanan.
Pastikan semua masyarakat terlayani dengan baik, giatkan lagi jemput bola pelayanan dengan Mobil Keliling khususnya di wilayah yang jauh dari tempat pelayanan, jangan sampai ada penduduk rentan yang dibawa ke Disdukcapil hanya untuk mendapatkan pelayanan tapi datangi, layani dan penuhi hak-haknya sebagai warga negara, demikian tegas Sekda.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Rabu, 24 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 23 Desember 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati dan media sosial, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, pada pelaksanaan Apel Pagi Selasa (23/12) bertempat di halaman kantor memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyikapi pelayanan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
Pembinaan pegawai ini harus selalu dilakukan karena semakin tingginya ekspektasi masyarakat yang menginginkan pelayanan yang terbaik. Kanal aduan masyarakat yang disediakan memang bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Tetap semangat, tingkatkan koordinasi, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, senyum salam sapa, jangan judes, laksanakan sesuai standar pelayanan dan pedomani ketentuan aturannya, demikian tegas Ajid.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Selasa, 23 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 21 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (20/12) kemarin malam sekitar pukul 20.45 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam telah menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui chat WhatsApp ke kanal aduan Lapor Bupati, dengan mengantarkan langsung dokumen kependudukan berupa KTP-el di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Sidorejo RT.07/RW.03 Kecamatan Tirto disertai permohonan maaf.
Pengantaran dokumen sampai ke alamat rumah tempat tinggal tersebut merupakan bentuk kompensasi Maklumat Pelayanan atas pelayanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sebelumnya Bapak Jamal selaku pelapor mengadukan pelayanan Disdukcapil ke Bupati melalui kanal Lapor Bupati pada Sabtu (20/12) sekitar jam 13.30 WIB. Dalam aduan disebutkan pelapor mengajukan cetak KTP-el untuk anaknya yang baru menginjak usia 17 tahun, di Kecamatan Wiradesa pada Senin pagi (15/12) namun tidak dilayani karena petugas sedang mengambil blangko KTP-el di dinas.
Kemudian pada Jum'at (19/12) siang sekitar jam 11.00 WIB datang lagi untuk cetak KTP-el tapi tidak dilayani lagi oleh petugas dengan alasan sudah tutup jam pelayanan dan laporan harian cetak KTP-el sudah dikirim dan diminta untuk datang lagi Senin depan (22/12). Atas pelayanan yang tidak mengenakkan tersebut kemudian Bapak Jamal keesokan harinya melaporkan ke Bupati Pekalongan melalui kanal Lapor Bupati.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Minggu, 21 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 12 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (12/12) bertempat di Aula Lantai 2 menggelar Sidang Contrarius Actus Pembatalan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Penduduk Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait yaitu orang tua kandung, orang tua yang mengasuh, dan pihak Pemerintah Kelurahan Simbang Kulon.
Sidang ini dilakukan untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2016, karena peristiwa kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk tersebut pada saat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yaitu terkait nama orang tua kandung, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan kembali Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuannya adalah untuk melindungi status hukum anak agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang berdampak hukum baik terhadap anak, orang tua kandung yang sebenarnya dan orang tua yang mengasuhnya selama ini.
Asas Contrarius Actus sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 dan Perpres Nomor 96/2018 adalah prinsip hukum yang memperbolehkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah, mencabut atau membatalkan dokumen kependudukan yang diterbitkan jika ditemukan kesalahan faktual atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa perlu penetapan pengadilan, tetapi cukup dengan proses administrasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini memberikan kemudahan bagi penduduk memperbaiki data yang keliru secara cepat dan efisien.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 12 Desember 2025