
Kajen, 13 Oktober 2025
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam database kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan berkomitmen memberikan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan (disabilitas, orang sakit, lanjut usia dan ODGJ) dengan melakukan Jemput Bola Perekaman KTP-el, agar penduduk tersebut memiliki dokumen KTP-el dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes