
Kajen, 9 Juli 2025
Hukum dan peraturan perundang-undangan telah menjamin bahwa ada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali.
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (9/7) ke Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa.

Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, yang bertujuan agar penduduk tersebut dapat mengakses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.