• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Disdukcapil Gelar Acara Itsbat Nikah di Kecamatan Paninggaran

Disdukcapil Gelar Acara Itsbat Nikah di Kecamatan Paninggaran

Kajen, 18 Agustus 2023
Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq mengajak warga yang sudah menikah sirri untuk mendaftarkan diri mengikuti sidang itsbat nikah agar pernikahannya diakui oleh negara dengan dicatatkan dalam buku nikah.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Pekalongan dalam acara Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada hari ini Jumat (18/8) di halaman kantor Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, dan berharap agar acara semacam ini dapat terselenggara setiap tahun khususnya untuk memeriahkan hari jadi Kabupaten Pekalongan dengan memberikan kebahagiaan kepada warganya.
Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tetapi tidak dilakukan pencatatan di depan Pegawai Pencatat Nikah.
Acara yang terselenggara berkat kerja sama antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Kajen, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dan Pemerintah Desa tersebut berhasil mengitsbatkan 71 pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama atau nikah sirri.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam laporan penyelenggaraannya menyampaikan bahwa dari 71 pasangan tersebut terdapat pasangan yang berusia tertua yaitu Saidi (84 tahun) dan Castiah (54 tahun) dari Desa Werdi. Sedangkan yang termuda yaitu pasangan Muhammad Sehabudin (24 tahun) dan Aninka Aprilia Agatha Wibowo (20 tahun) dari Desa Domiyang.
Lebih lanjut Ajid menegaskan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah memberikan perlindungan hukum kepada pasangan yang sebelumnya telah melakukan nikah secara agama, agar dapat diakui secara negara dan mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya dalam akses pelayanan publik termasuk kepada anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.
Setelah selesai mengikuti sidang itsbat nikah, masing-masing pasangan akan menerima dokumen berupa : putusan Pengadilan Agama, buku nikah, KK, KTP-el, dan akta kelahiran anak serta Kartu Identitas Anak (KIA) sekaligus secara gratis. Selain itu, setiap pasangan menerima bingkisan sembako dari Baznas yang diserahkan oleh Bupati Pekalongan.
Sementara itu Kepala Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Dr. Empud Mahfudzin, SH, MH yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa karena biaya sidang itsbat nikah semuanya ditanggung oleh Pemerintah Desa melalui Dana Desa. Apresiasi juga disampaikan kepada Bupati Pekalongan yang telah berhasil mengkolaborasikan tugas fungsi Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam suatu kegiatan bersama untuk satu tujuan mulia.

© Copyright 2024 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.