Sabtu, 27 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 24 Desember 2025
Pelayanan publik harus bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan diselenggarakan dengan prinsip kesederhanaan, kejelasan, ketepatan, kesetaraan, transparan, akuntabel, responsif dan berkelanjutan. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD termasuk Disdukcapil, menjadi cerminan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos, pada pelaksanaan Apel Pagi di Disdukcapil pada Rabu (24/12), sekaligus sebagai Pembinaan Pegawai, untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat. Safari Apel Pagi keliling OPD yang secara rutin oleh Sekda ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD berjalan dengan baik.
Lebih lanjut Sekda memberikan arahan agar para pegawai Disdukcapil disiplin dalam melaksanakan tugas, menjaga integritas, serta loyal pada pimpinan, loyal pada pemerintah daerah dan loyal pada value pelayanan.
Pastikan semua masyarakat terlayani dengan baik, giatkan lagi jemput bola pelayanan dengan Mobil Keliling khususnya di wilayah yang jauh dari tempat pelayanan, jangan sampai ada penduduk rentan yang dibawa ke Disdukcapil hanya untuk mendapatkan pelayanan tapi datangi, layani dan penuhi hak-haknya sebagai warga negara, demikian tegas Sekda.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Rabu, 24 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 23 Desember 2025
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Lapor Bupati dan media sosial, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, pada pelaksanaan Apel Pagi Selasa (23/12) bertempat di halaman kantor memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menyikapi pelayanan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.
Pembinaan pegawai ini harus selalu dilakukan karena semakin tingginya ekspektasi masyarakat yang menginginkan pelayanan yang terbaik. Kanal aduan masyarakat yang disediakan memang bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Tetap semangat, tingkatkan koordinasi, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, senyum salam sapa, jangan judes, laksanakan sesuai standar pelayanan dan pedomani ketentuan aturannya, demikian tegas Ajid.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Selasa, 23 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 21 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Sabtu (20/12) kemarin malam sekitar pukul 20.45 WIB, dalam waktu kurang dari 24 jam telah menindaklanjuti laporan aduan masyarakat yang disampaikan melalui chat WhatsApp ke kanal aduan Lapor Bupati, dengan mengantarkan langsung dokumen kependudukan berupa KTP-el di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Sidorejo RT.07/RW.03 Kecamatan Tirto disertai permohonan maaf.
Pengantaran dokumen sampai ke alamat rumah tempat tinggal tersebut merupakan bentuk kompensasi Maklumat Pelayanan atas pelayanan yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan, guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan perbaikan secara berkelanjutan.
Sebelumnya Bapak Jamal selaku pelapor mengadukan pelayanan Disdukcapil ke Bupati melalui kanal Lapor Bupati pada Sabtu (20/12) sekitar jam 13.30 WIB. Dalam aduan disebutkan pelapor mengajukan cetak KTP-el untuk anaknya yang baru menginjak usia 17 tahun, di Kecamatan Wiradesa pada Senin pagi (15/12) namun tidak dilayani karena petugas sedang mengambil blangko KTP-el di dinas.
Kemudian pada Jum'at (19/12) siang sekitar jam 11.00 WIB datang lagi untuk cetak KTP-el tapi tidak dilayani lagi oleh petugas dengan alasan sudah tutup jam pelayanan dan laporan harian cetak KTP-el sudah dikirim dan diminta untuk datang lagi Senin depan (22/12). Atas pelayanan yang tidak mengenakkan tersebut kemudian Bapak Jamal keesokan harinya melaporkan ke Bupati Pekalongan melalui kanal Lapor Bupati.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Minggu, 21 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 12 Desember 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (12/12) bertempat di Aula Lantai 2 menggelar Sidang Contrarius Actus Pembatalan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Penduduk Kelurahan Simbang Kulon Kecamatan Buaran, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait yaitu orang tua kandung, orang tua yang mengasuh, dan pihak Pemerintah Kelurahan Simbang Kulon.
Sidang ini dilakukan untuk membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2016, karena peristiwa kelahiran yang dilaporkan oleh penduduk tersebut pada saat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya yaitu terkait nama orang tua kandung, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya Disdukcapil akan menerbitkan kembali Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang sesuai dengan fakta sebenarnya. Tujuannya adalah untuk melindungi status hukum anak agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang berdampak hukum baik terhadap anak, orang tua kandung yang sebenarnya dan orang tua yang mengasuhnya selama ini.
Asas Contrarius Actus sesuai Undang-undang Nomor 30/2014 dan Perpres Nomor 96/2018 adalah prinsip hukum yang memperbolehkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah, mencabut atau membatalkan dokumen kependudukan yang diterbitkan jika ditemukan kesalahan faktual atau data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tanpa perlu penetapan pengadilan, tetapi cukup dengan proses administrasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini memberikan kemudahan bagi penduduk memperbaiki data yang keliru secara cepat dan efisien.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 12 Desember 2025
Jumat, 5 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 5 Desember 2025
Dalam moment Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap tanggal 3 Desember, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (4/12) kemarin mengadakan kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP-el bagi warga binaan di Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPSDM) Banjarsari Kecamatan Talun.
Kegiatan ini bertujuan agar yang bersangkutan memiliki identitas yang jelas, baik untuk kepentingan data administrasi selama tinggal di RPSDM, maupun sebagai dokumen kependudukan nantinya setelah kembali kepada keluarga masing-masing agar mendapatkan kemudahan pelayanan kesehatan dan sosial serta akses pelayanan publik lainnya.
Melalui Disdukcapil dan stakeholder terkait lainnya, Negara hadir memberikan pelayanan inklusif kepada penduduk rentan untuk kesetaraan hak-hak kewarganegaraan sebagaimana yang didapatkan penduduk pada umumnya.
kabupatenpekalongan
jadiberes
Kamis, 4 Desember 2025
[Gambar]
Kajen, 21 November 2025
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan ikut berpartisipasi dalam acara Kunjungan Kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (20/11) kemarin di Pendopo Kecamatan Talun dengan menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 74 murid Pendidikan Anak Usia Dini.
Penyerahan KIA ini merupakan bagian dari rangkaian agenda kegiatan Kunjungan Kerja Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Tengah yang diketuai oleh Ibu Nawal Arafah Yasin di Kabupaten Pekalongan yang berlangsung dari 20-21 November 2025, dengan membawa program-program pemberdayaan masyarakat meliputi pendidikan anak usia dini, pelayanan kesehatan dan penguatan ekonomi masyarakat.
KIA adalah identitas resmi bagi penduduk usia 0-17 tahun yang memiliki fungsi selayaknya KTP-el bagi orang dewasa untuk mendapatkan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bapak/ibu yang bijak, apakah putra putrinya sudah punya KIA ?
kabupatenpekalongan
jadiberes
Jumat, 21 November 2025
Jumat, 21 November 2025