Dalam rangka meningkatkan kapasitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat terutama penduduk lansia dan penyandang disabiltas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Jemput Bola perekaman KTP-El
Kegiatan jemput bola dilaksanakan guna membantu penduduk lansia dan penyandang disabilitas dalam mendapatkan dokumen identitas penduduk (KTP-El) sebagaimana diketahui bahwa KTP-El merupakan dokumen utama yang digunakan untuk mengakses pelayanan publik lainnya (BPJS, Perbankan, Perpajakan, dll)
Jemput bola perekaman KTP-El bagi lansia dan penyandang disabilitas dilaksanakan padi hari kamis, tanggal 17 Juni 2021, adapun Pelaksanaan kegiatan di Desa Karyomukti Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan
[Gambar]
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berhasil merekam 3 orang penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen identitas penduduk (KTP-El)
Kegiatan jemput bola diawali dengan adanya permohonan perekaman KTP-El dari pihak keluarga kemudian dilaporkan kepada Dinas dukcapil Kabupaten Pekalongan, atas laporan tersebut Dindukcapil menugaskan tim sapujagad guna melaksanakan perekaman biometrik KTP-El.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Abdul Baqi, SH., Sp.N berharap agar masyarakat Kabupaten Pekalongan utamanya penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-El karena keterbatasan fisik agar melaporkan permohonan perekaman KTP-El kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Pekalongan baik melalui surat maupun via online dengan alamat website
#lembayung senja#18-06-2021
Jumat, 18 Juni 2021
Dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat serta meningkatkan Persentase Kepemilikan KTP-El Pemula bagi Wajib KTP-El Pemula, pada hari ini kamis 10 Juni 2021, Tim dari Dindukcapil Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Pelayanan jemput bola perekaman KTP-El di SMK Negeri 1 Karangdadap, Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memberikan kemudahan kepada penduduk wajib KTP-El pemula utamanya siswa siswi SMK N 1 Karangdadap dalam memperoleh identitas penduduk atau KTP-El. Kegiatan jemput bola perekaman KTP-El dilaksanakan secara terus menerus sebagai wujud impelementasi dari pelaksanaan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sub Kegiatan Penerbitan Dokumen Atas Hasil Pelaporan Peristiwa Kependudukan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, sebagai bagaian dari rencana aksi kinerja 2021.
#lembayung_senja#10/06/2021
Kamis, 10 Juni 2021
Aplikasi SIMPEL DINDUKCAPIL Kab. Pekalongan diluncurkan pada bulan maret tahun 2020 dan telah membantu dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Sejauh ini telah tercatat jumlah dari berbagai jenis pelayanan online, sebagai berikut:
Dilihat dari data yang ada, bisa disimpulkan bahwa aplikasi ini berhasil mempermudah pelayanan di DINDUKCAPIL Kab. Pekalongan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi SIMPEL dan tim kami akan terus berupaya dalam meningkatkan proses pelayanan agar sejalan dengan visi misi DINDUKCAPIL Kab. Pekalongan.
Selasa, 25 Mei 2021
Pada hari ini Selasa – Rabu / 23 – 24 Maret 2021 bertempat di Ruang Meeting Diamond 3 Hotel Pesonna Pekalongan Jl. Dr. Cipto No. 24 Pekalongan Timur dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan data kependudukan, bertindak selaku pimpinan rapat Abdul Baqi, SH., Sp.N Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala OPD terkait, terdiri dari BAPPEDA LITBANG, BPKD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas KOMINFO, Dinas PMD P3A dan PPKB, dan RSUD Kraton. Pimpinan Institusi/Lembaga, terdiri dari RSIA Aisyiyah Pekajangan Pekalongan, KSPPS BTM Pekalongan, KSU Kota Santri. Kabid dan Kasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Adapun Narasumber Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data : Nur Kholis, SE., M.Si., Kasi PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Pranoto, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Hasil Rapat Koordinasi adalah sebagai berikut :
Data kependudukan yang dapat diakses adalah data perseorangan yang telah dikonsolidasi dan dibersihkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.Tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna daerah Kabupaten/Kota dengan tahapan :
Untuk dapat mengakses data kependudukan sebagaimana dalam point (2), dapat dilakukan dengan mekanisme akses Web Portal dan penggunaan Card Reader (perangkat input yang digunakan untuk membaca kartu memori yang ada di dalam KTP-el), sehingga masing-masing lembaga pengguna harus menyediakan jaringan tertutup untuk mengakses data dan perangkat Card Reader. Untuk sementara penyediaan jaringan tertutup difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diharapkan ke depan Dinas Kominfo dapat menyediakan jaringan tertutup untuk semua OPD.
Output yang dihasilkan dari kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dindukcapil dengan OPD dan Institusi/Lembaga yang melakukan kerjasama adalah melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan berdasarkan NIK untuk meningkatkan pelayanan publik di lembaga pengguna. Penggunaan Card Reader dalam metode akses pemanfaatan data kependudukan bertujuan mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el serta melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.
Pembahasan tentang Draft PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan dengan masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir lebih banyak pertanyaan terkait tentang data balikan dan mekanisme data balikan, serta kenapa tidak diperbolehkan menyimpan data padahal OPD dan Institusi/Lembaga menginginkan agar dapat menyimpan data dimaksud. Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Draft Perjanjian Kerjasama tercantum kewajiban lembaga pengguna untuk tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses, terkait hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
Diharapkan semua OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data ini dapat segera merealisasikan Perjanjian Kerja Sama agar dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan data kependudukan untuk segala keperluan sesuai tupoksi masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penutup
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis ditutup pada kegiatan hari kedua tanggal 24 Maret 2021 dengan bacaan hamdallah oleh Bapak Abdul Baqi, SH., Sp.N
Senin, 29 Maret 2021
Kajen, 18 Maret 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan berhasil meraih penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori "Baik" Tahun 2020. penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 9 Maret 2021.
Dari hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mendapatkan indeks sebesar 3,99 (baik). Penilaian meliputi 6 aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan inovasi.
Atas pencapaian yang didapatkan semoga ke depannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
Kamis, 18 Maret 2021
Sabtu, 13 Maret 2021
Sabtu, 13 Maret 2021