Aplikasi SIMPEL DINDUKCAPIL Kab. Pekalongan diluncurkan pada bulan maret tahun 2020 dan telah membantu dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Sejauh ini telah tercatat jumlah dari berbagai jenis pelayanan online, sebagai berikut:
Dilihat dari data yang ada, bisa disimpulkan bahwa aplikasi ini berhasil mempermudah pelayanan di DINDUKCAPIL Kab. Pekalongan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menggunakan aplikasi SIMPEL dan tim kami akan terus berupaya dalam meningkatkan proses pelayanan agar sejalan dengan visi misi DINDUKCAPIL Kab. Pekalongan.
Selasa, 25 Mei 2021
Pada hari ini Selasa – Rabu / 23 – 24 Maret 2021 bertempat di Ruang Meeting Diamond 3 Hotel Pesonna Pekalongan Jl. Dr. Cipto No. 24 Pekalongan Timur dilaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan data kependudukan, bertindak selaku pimpinan rapat Abdul Baqi, SH., Sp.N Kepala Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Rapat Koordinasi dihadiri oleh :
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala OPD terkait, terdiri dari BAPPEDA LITBANG, BPKD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas KOMINFO, Dinas PMD P3A dan PPKB, dan RSUD Kraton. Pimpinan Institusi/Lembaga, terdiri dari RSIA Aisyiyah Pekajangan Pekalongan, KSPPS BTM Pekalongan, KSU Kota Santri. Kabid dan Kasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Adapun Narasumber Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data : Nur Kholis, SE., M.Si., Kasi PIAK dan Pemanfaatan Data Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Pranoto, S.IP, Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kabupaten Pekalongan
Hasil Rapat Koordinasi adalah sebagai berikut :
Data kependudukan yang dapat diakses adalah data perseorangan yang telah dikonsolidasi dan dibersihkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang tersimpan pada Data Warehouse yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.Tata cara pengajuan pemberian hak akses bagi pengguna daerah Kabupaten/Kota dengan tahapan :
Untuk dapat mengakses data kependudukan sebagaimana dalam point (2), dapat dilakukan dengan mekanisme akses Web Portal dan penggunaan Card Reader (perangkat input yang digunakan untuk membaca kartu memori yang ada di dalam KTP-el), sehingga masing-masing lembaga pengguna harus menyediakan jaringan tertutup untuk mengakses data dan perangkat Card Reader. Untuk sementara penyediaan jaringan tertutup difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Diharapkan ke depan Dinas Kominfo dapat menyediakan jaringan tertutup untuk semua OPD.
Output yang dihasilkan dari kerjasama pemanfaatan data kependudukan antara Dindukcapil dengan OPD dan Institusi/Lembaga yang melakukan kerjasama adalah melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan berdasarkan NIK untuk meningkatkan pelayanan publik di lembaga pengguna. Penggunaan Card Reader dalam metode akses pemanfaatan data kependudukan bertujuan mendeteksi keaslian KTP-el untuk mencegah kejahatan akibat pemalsuan KTP-el serta melakukan verifikasi dan validasi kepemilikan KTP-el untuk mencegah penyalahgunaan KTP-el yang bukan miliknya.
Pembahasan tentang Draft PKS dan Juknis Pemanfaatan Data Kependudukan dengan masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir lebih banyak pertanyaan terkait tentang data balikan dan mekanisme data balikan, serta kenapa tidak diperbolehkan menyimpan data padahal OPD dan Institusi/Lembaga menginginkan agar dapat menyimpan data dimaksud. Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h Draft Perjanjian Kerjasama tercantum kewajiban lembaga pengguna untuk tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses, terkait hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
Diharapkan semua OPD dan Institusi/Lembaga yang hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data ini dapat segera merealisasikan Perjanjian Kerja Sama agar dapat memperoleh akses untuk memanfaatkan data kependudukan untuk segala keperluan sesuai tupoksi masing-masing OPD dan Institusi/Lembaga untuk meningkatkan pelayanan publik.
Penutup
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis ditutup pada kegiatan hari kedua tanggal 24 Maret 2021 dengan bacaan hamdallah oleh Bapak Abdul Baqi, SH., Sp.N
Senin, 29 Maret 2021
Kajen, 18 Maret 2021
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan berhasil meraih penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori "Baik" Tahun 2020. penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 9 Maret 2021.
Dari hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mendapatkan indeks sebesar 3,99 (baik). Penilaian meliputi 6 aspek, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan dan inovasi.
Atas pencapaian yang didapatkan semoga ke depannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
Kamis, 18 Maret 2021
Sabtu, 13 Maret 2021
Sabtu, 13 Maret 2021
"Warga mengakui pelayanan yang dilakukan berlangsung cepat dan tanggap sehingga warga bisa segera mendapatkan berbagai dokumen kependudukan seperti KK (Kartu Keluarga), KTP-el, dan berbagai akta yang hilang atau rusak akibat bencana banjir dan longsor," kata Dirjen (Direktur Jenderal) Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Zudan Arif Fakhrullah dalam pernyataan pers yang diterima GoNews.co, Selasa (23/2/2021).
Winarsih, warga Desa Karangjompo, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jateng misalnya, Ia datang mengurus pencetakan KTP-el yang rusak akibat banjir, dan mengaku senang dengan pelayanan petugas yang cepat.
"Petugasnya gesit dan cepat. Pelayanannya juga bagus dan gratis," ujar Winarsih kepada wartawan di lokasi.
Di tempat yang sama, warga lainnya yang bernama Mia, mengungkapkan bahwa dirinya sangat terbantu dengan pelayanan tersebut. Mia yang datang hendak mengurus KK, mengucapkan terima kasih karena dapat dengan segera mendapatkan KK-nya kembali yang sebelumnya hiang karena banjir.
"Alhamdulillah saya terima kasih sekali kepada Dinas Dukcapil yang sudah membuka pelayanan ini," syukurnya.
Sementara itu, di Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Kepala Dusun Selopuro, Semi, mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian pemerintah melalui Dinas Dukcapil yang telah tanpa lelah melakukan pelayanan penggantian dokumen kependudukan bagi warga setempat yang menjadi korban bencana alam longsor.
"Saya berterima kasih atas aksi cepat tanggap kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Nganjuk, juga tim dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri yang sudah jauh-jauh datang kesini membantu kami warga korban longsor," kata Semi.
Sebagai tambahan informasi, sejak terjadi longsor di beberapa titik di Jateng dan Jatim, tim tanggap-darurat kolaborasi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Dukcapil setempat telah dengan cepat turun ke lapangan sejak Jumat (16/02/2021)
Zudan mengatakan, per hari Senin (22/02/2021), tim tersebut telah berhasil mengganti 23.064 dokumen kependudukan milik warga yang hilang atau rusak akibar banjir dan longsor.
"Jumlah tersebut terdiri dari 18.730 KK, 3.497 KTP-el, dan 1.197 Akta Kematian. Kami juga mencetakan 150 lembar Akta Kematian korban," ujar Zudan.***
Rabu, 24 Februari 2021
Kajen, kabupaten pekalongan - Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pelayanan antara Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan dengan RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, RSIA Aisyiyah Pekajangan Pekalongan, dan RS H.A. Zaky Djunaed Kota Pekalongan telah dilaksanakan pada hari ini pada tanggal 17 Februari 2021 jam 09: 45 WIB di aula lantai 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Perjanjian Kerjasama pelayanan ini dengan tujuan agar pelayanaan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan akurat; meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi penduduk kabupaten pekalongan; dan terpenuhinya kepuasan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Berlakunya perjanjian kerjasama pelayanan dilakukan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya ditandatangani perjanjian, yaitu mulai pada tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan 17 Februari 2023.
Rabu, 17 Februari 2021
Selasa 5 Januari 2021 kemarin, tim Sapujagad mengujungi penduduk disabiltas untuk dilakukan Perekaman Data di Desa Ponolawen Kesesi. Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan tetap berjalan meskipun tengah pandemi Covid 19 . Tim Sapujagad (Semua Penduduk Terjamin dalam Pengurusan Administrasi Kependudukan) ini dibentuk khusus untuk melakukan pelayanan pada para penyandang disabilitas yang tidak mampu hadir ke tempat pelayanan. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan dan membahagiakan masyarakat. Tetap semangat kawan-kawan, jangan lupa protokol kesehatannya yaaa…semoga sehat selalu. (LM, 612021)
Selasa, 5 Januari 2021
Pada hari ini Senin tanggal 30 Nopember 2020 bertepatan dengan Peringatan HUT Korpri ke 49 Kabupaten Pekalongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mendapatkan Penghargaan Top 6 (Enam) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, atas Inovasi SAPUJAGAD, adapun Penetapan Top 6 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 060/222 Tahun 2020 tanggal 02 Juli 2020, Penyerahan penghargaan oleh Plt Bupati Pekalongan Ir. Arini Harimurti kepada Kepala Dindukcapil Kab. Pekalongan Abdul Baqi, SH., Sp.N.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan menggagas satu pelayanan yang mempunyai sasaran yang istimewa. Hal ini untuk melengkapi inovasi yang terdahulu yaitu 4 sekawan yaitu De Darmi (Desa Sadar Adminduk, Yu Semi (Yuk menjadi sekolah Mitra), Mas Mitra (Puskesmas Mitra) dan Pak Min (Lapak Adminduk. Sasaran dikelompokkan berdasarkan kemudahan menjangkau layanan dengan kerjasama. Filosofi Sapujagad adalah alat untuk membersihkan semua. yang artinya semua disapu bersih untuk dilayani tanpa terkecuali termasuk para penyandang disabilitas.
Rasa nyaman memudahkan pelayanan pada mereka yang berkebutuhan khusus.
Dengan memperhatikan kebutuhan dokumen penduduk pada para penyandang disabilitas., maka Dindukcapil bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk dapat mengakses saudara-saudara kita yang membutuhkan penanganan khusus. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi mereka dengan dilayani ditempat dimana bereka biasa bersosialisasi seperti di Sekolah Luar Biasa maupun di Sekolah Onklusi yang ada di Kabupaten Pekalongan. Jemput bola dilakukan ke sekolah mereka untuk melakukan perekaman KTP Elektronik maupun penerbitan dokumen kependudukan lainnya. Dengan dibantu oleh Kepala Sekolah dan Guru yang sudah biasa bersama mereka. Rasa nyaman memudahkan pelayanan pada mereka yang berkebutuhan khusus karena berada dilingkungannya sendiri.
Senin, 30 November 2020