Selasa, 30 Agustus 2022
Pada tahun 2021 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan terdapat 5.917 pengaduan terkait administrasi kependudukan dengan jenis pengaduan tentang, KK, KTP elektronik, Akta capil, perpindahan data, update data, perubahan data. Dalam satu bulan rata-rata terdapat 493 pengaduan. Jumlah pengaduan tertinggi adalah update data yaitu 2721 yang paling sering diadukan adalah NIK belum online. Dan proses penanganan update data dilakukan dengan mengusulkan ke pusat untuk diupdate, data akan on line dalam waktu 1 kali 24 jam. Sedangkan akta capil ada diurutan terendah yaitu 25 per bulan (5% dari jumlah total pengaduan). Pengaduan yang masuk ditangani dan diproses sesuai dengan jenisnya hingga terselesaikan.
Rekapitulasi Pengaduan Tahun 2021
[Gambar]
Jumat, 12 Agustus 2022
Kajen, 27 Juli 2022
Dalam rangka mendukung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 114 dan Sengkuyung Tahap II Tahun 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan dengan membuka stand pelayanan di lokasi TMMD pada hari Rabu 27 Juli 2022 bertempat di Balai Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan tersebut selain merupakan agenda rutin juga menjadi moment penting bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan surat/dokumen administrasi kependudukan terutama KTP Elektronik bagi warga masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legistlatif dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Diharapkan dengan adanya kegiatan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan tersebut, masyarakat dapat terbantu memperoleh hak-hak kewarganegaraannya dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial maupun jenis pelayanan publik lainnya. Masyarakat Desa Pedawang mengaku senang dengan adanya kegiatan tersebut karena tidak perlu repot datang ke Unit Pelayanan Adminduk Kecamatan Karanganyar ataupun ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Antuasiasme warga ditunjukan dengan hasil kegiatan berupa perekaman KTP sebanyak 35 orang, permohonan Akte Kelahiran 10 orang, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 7 orang dan Kartu Keluarga sebanyak 15 orang.
-o0o-
Rabu, 27 Juli 2022
Kajen – Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Roadshow Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Acara ini dihadiri oleh PPAD (Petugas Pelayanan Adminduk di Desa) di wilayah Kecamatan masing-masing sesuai jadwal sosialisasi yang telah disusun. Paparan aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 disampaikan oleh Sub Koordinator Kelahiran, Dra. Moesmiati Isrorina, SH.,MM. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan mengimplementasikan aturan Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Terutama untuk para PPAD dalam membantu masyarakat desa dalam memberikan bantuan pelayanan adminduk di desa.
[Gambar]
PPAD Kecamatan Paninggaran, 12 Juni 2022
[Gambar]
PPAD Kecamatan Talun, 22 Juni 2022
[Gambar]
Karangdadap, 23 Juni 2022
[Gambar]
Bojong dan Talun, 27 Juni 2022
[Gambar]
Wonopringgo, 28 Juni 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Kajen, 8 Juli 2022-Dalam rangka membangun budaya anti pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dua hari yang lalu (6/7/2022), Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Pekalongan dipimipin Purwanto dari Pokja Penindakan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, ditemui oleh Sugeng Pranoto Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil yang kebetulan sedang berada di lokasi Ruang Pelayanan untuk mengendalikan kelancaran pelayanan.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Disdukcapil bebas dari pungli.
Selain memberikan sosialisasi anti pungli kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan, Tim juga melakukan pengecekan ke beberapa titik loket pelayanan.
Kepada Tim, Sugeng Pranoto menyampaikan bahwa semua jenis pelayanan di Disdukcapil tidak dipungut biaya (gratis) dan dengan adanya sidak tersebut, kepercayaan masyarakat atas pelayanan Disdukcapil dapat terjaga. Sekaligus merupakan komitmen dan kesiapan Disdukcapil sebagai OPD pilot project menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Lebih lanjut Purwanto menyampaikan terima kasih karena pelayanan masyarakat di Disdukcapil telah sesuai ketentuan dan tidak ditemukan praktik pungli oleh oknum petugas pelayanan maupun oleh pejabat Disdukcapil.
[Gambar]
Jumat, 8 Juli 2022
Kajen - Jumat (1/7/2022) Didsdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dan tidak terpakai sejumlah 3671 keping dengan cara dibakar. Pemusnahan KTP Elektronik yang rusak bertempat di halaman belakang Didsukcapil Kabupaten Pekalongan dilakukan oleh Plt Kepala Disdukcapil Susanto Widodo, SE., M.Si., Ak didampingi Sekretaris Disdukcapil Isro'i,S.Sos dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Moh.Anggoro, SH., MM serta Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sugeng Pranoto, S.IP. Tujuan dari pemusnahan KTP Elektronik yang telah rusak ini adalah, supaya masyarakat tidak mempunyai KTP ganda dan tidak ada penyalahgunakan KTP Elektronik.
[Gambar]
Senin, 4 Juli 2022
[Gambar]
Kajen, 28 Juni 2022- Inovasi Pelayanan perlu secara terus menerus dilakukan sebagai upaya kreatif berupa terobosan ide/gagasan baik yang orisinil maupun replikasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat, demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Susanto Widodo, SE, M.Si, Ak selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan pada saat menerima kunjungan Studi Lapangan peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Pemerintah Kabupaten Kediri pada Selasa siang 28 Juni 2022, bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut sebagai lanjutan dari pelaksanaan penerimaan kunjungan peserta PKP yang dilaksanakan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada pagi harinya, bersama dengan dinas terkait lainnya dengan lokus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri, Ir. Andes Erwanto, MM selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Studi Lapangan tersebut adalah untuk memberikan pembelajaran peserta pelatihan dalam rangka mengaktualisasikan kepemimpinan yang melayani untuk mendukung pelaksanaan tugas pengendalian pelayanan, khususnya pelayanan di bidang pendidikan, bidang sosial dan bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Diharapkan dengan studi lapangan ini, peserta dapat menimba ilmu pengetahuan dan pengalaman serta mempraktekkan hasilnya dengan menciptakan inovasi pelayanan ataupun mengadopsi inovasi yang sudah ada.
Dalam kesempatan kunjungan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, peserta Studi Lapangan mengikuti kegiatan dengan antusias, berdiskusi banyak hal mengenai program dan kegiatan pelayanan, serta menyatakan tertarik untuk mengadopsi inovasi pelayanan yang sudah dikembangkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Selasa, 28 Juni 2022
Kamis, 23 Juni 2022
Siwalan – Kamis (02/06/2022) Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan restorasi dokumen kependudukan yang rusak/hilang terdampak banjir khusus hari ini di Balai Desa Siwalan. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Nomor 470/1030 tanggal 27 Mei 2022 tentang Layanan Adminduk Bagi Penduduk Terdampak Bencana Alam, Disdukcapil melakukan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan/desa akandilakukan pendataan bagi korban banjir yang dokumen kependudukannya rusak/hilang serta secara kolektif akan dilakukan pencetakan dokumen kependudukannya yang baru.
[Gambar]
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan tim jemput bola yang terdiri dari 4 operator SIAK dan didampingi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Moh. Anggoro,SH., MM.
Kabid Anggoro menjelaskan bahwa warga yang sedang tertimpa musibah ini sudah sepatutnya diberikan bantuan oleh siapapun termasuk Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, terutama dalam hal kelengkapan Administrasi Kependudukan.
“Sejumlah warga yang sedang tertimpa musibah banjir, Adminduknya rusak atau hilang saat banjir terjadi, untuk itu kami tidak akan segan-segan untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah ini, bahkan akan kami prioritaskan pelayanannya,”pungkas Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Anggoro.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, sejumlah 44 warga melakukan pembuatan KK, 8 warga melakukan perekaman KTP elektronik, 41 warga melakukan pengajuan KTP Elektronik dan 5 warga mendapatkan layanan pembuatan KIA, serta 27 warga membuat Akta Lahir.
Diharapkan dengan adanya layanan ini akan memudahkan pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk korban atau warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di kabupaten Pekalongan.
[Gambar]
Kamis, 2 Juni 2022