Kajen, 20 Maret 2023
Melanjutkan penyelenggaraan bintek sebelumnya, pada Senin (20/3) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bintek bagi Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD) Tahap 3 yang diikuti oleh 40 peserta terdiri dari 24 peserta dari Kecamatan Kajen, 15 peserta dari Kecamatan Karanganyar, dan 1 peserta dari Kecamatan Sragi. Materi bintek yang diselenggarakan di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan tersebut meliputi Dasar-dasar Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, serta Arah Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa.
PPAD dibentuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan kepala desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat yang salah satu tugasnya adalah melakukan identifikasi, verifikasi dan fasilitasi permohonan dokumen kependudukan, bertanggungjawab membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di desa, serta diberikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proses administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan tetap ditangani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan arahan kepada peserta bintek untuk mengikuti seluruh materi yang diberikan agar nantinya ketika bertugas melayani masyarakat dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik, mengerti aturan main dan dasar hukum atas setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat, minimal ada gambaran tentang administrasi kependudukan dan tata kelola pelayanan kepada masyarakat.
Selain tugas pelayanan, PPAD diharapkan juga dapat berperan aktif dalam membantu kepala desa dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan di desanya, misalnya dalam rangka persiapan Pemilu 2024, dengan masih adanya data penduduk yang meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih berdasarkan hasil coklit KPU maka PPAD dapat mengusulkan kepada kepala desa untuk diajukan permohonan akta kematian ke Disdukcapil. “Apabila ada kesulitan dalam pelaksanaan tugas agar dikonsultasikan kepada petugas Disdukcapil baik yang ada di kabupaten maupun di kecamatan, atau dapat disampaikan melalui grup WhatsAp sehingga PPAD tidak perlu berkecil hati karena Disdukcapil akan sepenuhnya membantu atas permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas,” demikian tambah Ajid.
Senin, 20 Maret 2023
Selasa, 14 Februari 2023
Selasa, 14 Februari 2023
Dengan telah selesainya bintek tersebut maka seluruh desa/kelurahan yang ada di 19 Kecamatan di Kabupaten Pekalongan telah memiliki PPAD yang nantinya akan bertugas melayani masyarakat dalam memfasilitasi permohonan dokumen kependudukan di desanya masing-masing. Diharapkan dengan kehadiran PPAD, dapat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil. Masyarakat tidak perlu datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil atau unit pelayanan adminduk kecamatan, karena semuanya akan difasilitasi oleh PPAD dengan menguruskan permohonan tersebut secara gratis untuk diproses oleh Disdukcapil.
Setelah ditandatanganinya Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen tanggung jawab dalam tugas yang akan dilaksanakan, PPAD yang mengikuti bintek kali ini akan segera melaksanakan tugasnya mulai 27 Maret 2023.[Gambar]
[Gambar]
-o0o-
Kajen, 14 Maret 2023
Guna menjawab permasalahan banyaknya bayi baru lahir yang belum dapat diproses dalam data BPJS karena belum memiliki NIK, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan sejak 2021 meluncurkan inovasi pelayanan Aldino (Alhamdulillah Dia Nongol). Program Aldino merupakan pelayanan One Service Get Three (Three in One), yang mana bayi yang baru lahir di Rumah Sakit yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil mendapat 3 (tiga) dokumen sekaligus berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK) yang telah mencantumkan nama bayi tersebut, secara gratis. Awal diluncurkan baru mencakup 3 (tiga) Rumah sakit yaitu : Rumah Sakit Islam (RSI) Pekajangan, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aisyiyah Pekajangan, dan Rumah Sakit HA Junaid.
Namun dalam perkembangannya program Aldino disambut baik oleh masyarakat, sehingga Disdukcapil mengembangkan jumlah fasilitas kesehatan yang melayani program Aldino bertambah mencakup RSUD Kajen dan 27 Puskesmas yang ada di Kabupaten Pekalongan. Dari tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022 telah diterbitkan 800 dokumen, dan sejak November 2022 meningkat menjadi sebanyak 2.030 dari masing-masing dokumen berupa Akta Kelahiran, KIA dan KK.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si mengatakan bahwa program Aldino bertujuan untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sehingga nantinya dapat bermanfaat untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, sosial dan pelayanan publik lainnya bagi anak. “Masyarakat tidak perlu repot mengurus 3 (tiga) dokumen tersebut, karena semuanya akan diuruskan oleh petugas Rumah Sakit/Puskesmas ke Disdukcapil. Keluarga pasien yang melakukan persalinan di fasilitas kesehatan tersebut hanya diminta melampirkan persyaratan berupa KK dan asli surat nikah serta menyiapkan nama anak, sehingga begitu anak lahir langsung dibuatkan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas, dan selanjutnya seluruh persyaratan tersebut diproses di Disdukcapil untuk diterbitkan 3 (tiga) dokumen sekaligus,” jelas Ajid.
Dengan tingginya animo masyarakat mengikuti layanan program Aldino, Disdukcapil mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat, dan atas kerja sama yang baik yang telah dibangun bersama dengan RSI Pekajangan, RSIA Aisyiyah Pekajangan, RS HA Junaid, RSUD Kajen, Dinas Kesehatan, BPJS dan 27 Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bagi fasilitas kesehatan program Aldino tersebut secara tidak langsung dapat memudahkan proses administrasi dalam menerima pasien BPJS serta memberikan nilai tambah kualitas pelayanan, dan bagi BPJS memudahkan dalam identifikasi nama pasien dari klaim yang diajukan fasilitas kesehatan. Sedangkan bagi Disdukcapil, program Aldino dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan prosentase cakupan kepemilikan dokumen Akta Kelahiran dan KIA dari target yang ditetapkan.
[Gambar][Gambar]
-o0o-
Rabu, 15 Maret 2023
Jumat, 10 Maret 2023
Kajen, 01 Maret 2023
Setelah melakukan roadshow sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN di seluruh OPD dan beberapa sekolah, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Rabu (1/3) bertempat di halaman Mapolres Pekalongan melakukan sosialisasi sekaligus aktivasi IKD bagi kalangan anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan baik yang berdomisili di dalam maupun luar Kabupaten Pekalongan.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Penerapan IKD tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat IKD adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. Ada banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain data kependudukan yang terintegrasi ke SIAK (KK, KTP-el, data keluarga), data lainnya (sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, kartu BPJS, kartu tanda ASN), tanda tangan elektronik, dan masih banyak fitur lainnya yang secara bertahap masih terus akan dikembangkan oleh Kemendagri.
Lebih lanjut Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menambahkan bahwa untuk keamanan data Kemendagri menjamin data-data di dalam IKD aman, karena dalam aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan Personal Identificatian Number (PIN), menu lepas perangkat jika akan dilakukan pergantian perangkat handphone atau nomor handphone, dan menu pemblokiran jika terjadi kehilangan perangkat handphone.
Persyaratan untuk dapat melakukan aktivasi IKD adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el, e-mail pribadi yang aktif, dan memiliki HP Smartphone Android minimal versi 7,1. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah :
Selain itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pekalongan yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan bagi anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan yang tidak dapat mengikuti kegiatan hari ini, apabila akan melakukan aktivasi IKD bisa data ke Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik atau unit pelayanan adminduk kecamatan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, telah berhasil dilakukan aktivasi IKD kepada sejumlah 190 anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
-o0o-
Kamis, 2 Maret 2023
Kajen, 23 Februari 2023
Menyikapi permasalahan administrasi kependudukan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan mobilitas penduduk, dan tingginya ekspektasi masyarakat akan pelayanan yang berkualitas, diperlukan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik lagi. Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menjawab tantangan tersebut dan memandang perlu adanya pelayanan yang menjangkau seluruh pelosok masyarakat sampai ke tingkat desa mengingat luasnya wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Pekalongan. Salah satu caranya adalah dengan membentuk Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa (PPAD), yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di desanya serta meringankan beban masyarakat utamanya biaya transportasi, karena pelayanan yang diberikan PPAD tidak dipungut biaya.
PPAD dibentuk melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dengan kepala desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Fasilitasi Layanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Desa, yang salah satu tugasnya adalah melakukan identifikasi, verifikasi dan fasilitasi permohonan dokumen kependudukan, bertanggungjawab membantu kepala desa dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di desa, serta diberikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan proses administrasi dan penerbitan dokumen kependudukan tetap ditangani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Sebagai tindak lanjut PKS yang telah dilakukan sebelumnya, pada hari Kamis (23/02) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Bintek Administrasi Kependudukan kepada 35 (tiga puluh lima) PPAD yang berasal dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Sragi, Buaran dan Wonokerto. Bintek tersebut merupakan Bintek Tahap I dari 3 (tiga) tahap yang direncanakan pada Tahun Anggaran 2023, yang meliputi materi Dasar-dasar Administrasi Kependudukan, Arah Kebijakan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Adapun metode pembelajaran meliputi ceramah dan tanya jawab, diskusi kelompok, dan studi kasus.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si menyampaikan arahan agar peserta Bintek dapat mengikuti dengan baik setiap materi yang disampaikan oleh para trainer karena nantinya materi tersebut merupakan bekal ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang bermanfaat dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAD, dengan harapan materi tersebut dapat diserap dengan baik, minimal ada gambaran tentang administrasi kependudukan dan tata kelola pelayanan kepada masyarakat, karena nantinya pasti akan banyak dijumpai kasus-kasus administrasi kependudukan yang memerlukan solusi agar hak-hak kewarganegaraan pemohon dapat terjamin dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ada kesulitan dalam pelaksanaan tugas agar disampaikan kepada petugas Disdukcapil baik yang ada di kabupaten maupun di kecamatan, atau dapat disampaikan melalui grup WhatsAp agar dibahas bersama-sama.
Dengan telah diberikannya Bintek Administrasi Kependudukan yang ditandai dengan diterimanya sertifikat, maka para PPAD yang selesai mengikuti Bintek akan segera melaksanakan tugasnya sebagai PPAD mulai 1 Maret 2023. Namun guna menjaga integritas dalam melaksanakan tugas, PPAD wajib menandatangani Pakta Integritas terlebih dahulu sebagai bentuk komitmen tanggung jawab dalam tugas yang akan dilaksanakan yang harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
-o0o-
Jumat, 24 Februari 2023
Kajen, 15 Februari 2023
Dalam rangka percepatan cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital Id bagi warga Kabupaten Pekalongan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan Sosialisasi IKD kepada masyarakat yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan. Sambil menunggu antrian layanan, masyarakat dihimbau untuk melakukan aktivasi Digital Id di loket yang telah disediakan khusus untuk pelayanan Aktivasi IKD (Loket 9).
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, sebelumnya Bupati Pekalongan telah melaunching penerapan IKD pada tanggal 25 Agustus 2022 saat Pembukaan Pekan Raya Kajen yang bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-400.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mohammad Anggoro, SH, MM dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat IKD adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. Ada banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain data kependudukan yang terintegrasi ke SIAK (KK, KTP-el, data keluarga), data lainnya (sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, kartu BPJS, kartu tanda ASN), tanda tangan elektronik, dan masih banyak yang lainnya yang secara bertahap masih terus akan dikembangkan oleh Kemendagri.
Sedangkan untuk keamanan data, Kemendagri menjamin bahwa data-data di dalam IKD aman, karena telah dilengkapi dengan Personal Identificatian Number (PIN), menu lepas perangkat jika akan dilakukan pergantian perangkat handphone atau nomor handphone, dan menu pemblokiran jika terjadi kehilangan perangkat handphone. Selain itu, pemilik dokumen tidak dapat melakukan screenshoot pada tampilan dokumen yang tujuannya untuk melindungi keamaanan data agar tidak dibagikan ke sembarang orang, namun jika hendak dibagikan kepada pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan harus menggunakan QR-Code yang muncul ketika klik tombol “Bagikan”.
Lebih lanjut Anggoro menyampaikan bahwa persyaratan untuk dapat melakukan aktivasi IKD adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el, dan memiliki HP Smartphone Android minimal versi 7,1. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah :
Dengan telah dimilikinya IKD, pemilik dokumen tidak perlu membawa dokumen fisik kemana-mana sehingga lebih praktis dan mudah, misalnya untuk pelayanan publik yang harus menunjukkan bukti dokumen, cukup dilakukan melalui HP saja.
-o0o-
Rabu, 15 Februari 2023
Rabu, 1 Februari 2023