Setelah dilakukan verifikasi berkas permohonan terhadap 72 pasangan calon peserta itsbat nikah dan dinyatakan memenuhi persyaratan, akhirnya diputuskan untuk segera dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah yang direncanakan pada Jum'at, 18 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut diputuskan dalam Rakor Persiapan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan pada Kamis siang kemarin (10/8) di Aula Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Itsbat Nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan seorang perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan tetapi tidak dilakukan pencatatan di depan Pegawai Pencatat Nikah.
Pernikahan semacam ini biasanya disebut nikah sirri, nikah secara agama, atau nikah di bawah tangan. Meskipun pernikahannya sah tetapi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak dapat mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dicatatkan di KUA. Anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tidak dapat dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan mencantumkan nama kedua orang tuanya. Oleh karena itu pernikahannya harus diajukan pengesahan (Itsbat nikah).
Kegiatan sidang Itsbat Nikah yang merupakan kerja sama antara Pengadilan Agama Kajen, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, dan Disdukcapil tersebut akan digelar di Aula Kecamatan Paninggaran dan rencanya akan dihadiri Bupati Pekalongan, Fadia Arrafiq.
Setelah selesai mengikuti sidang itsbat nikah, masing-masing pasangan akan menerima dokumen berupa : putusan Pengadilan Agama, buku nikah, KK, KTP-el, dan akta kelahiran anak. Biaya sidang dan dokumen kependudukan tersebut diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).
Kajen, 26 Juli 2023
Sesi terakhir pelaksanaan kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di seluruh desa di Kecamatan Wonopringgo jatuh di Desa Galangpengampon pada hari ini (26/7) dengan mengambil waktu malam hari mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Balai Desa Galangpengampon. Dari peserta yang hadir nampak sebagian besar merupakan Wajib KTP-el Pemula.
Sebelumnya pada Selasa (25/7) Disdukcapil juga menggelar kegiatan jemput bola perekaman KTP-el di Desa Legokgunung dan berhasil merekam sebanyak 49 warga. Sedangkan pada sesi terakhir kali ini di Desa Galangpengampon, hingga berita ini diturunkan telah selesai direkam KTP-el sebanyak 60 warga.
Dengan berakhirnya jemput bola perekaman KTP-el di Desa Galangpengampon maka seluruh desa di Kecamatan Wonopringgo telah selesai dilakukan perekaman KTP-el.
Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pencetakan sambil menunggu ketersediaan blangko KTP-el yang saat ini sudah diajukan permohonan ke Pusat. Setelah KTP-el tercetak secara bertahap akan disampaikan kepada warga melalui pemerintah desa masing-masing dengan tidak dipungut biaya (gratis).
Secara terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang sedang dalam perjalanan dari mengikuti kegiatan rapat bersama KPK di Yogyakarta, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga desa, pemerintah desa, Camat Wonopringgo, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa serta semua pihak yang terlibat dan membantu jalannya kegiatan jemput bola perekaman KTP-el ini.
Guna meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (27/7) mengadakan jemput bola pelayanan adminduk bertempat di Pendopo Kecamatan Kesesi.
Jenis pelayanan meliputi KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan aktivasi IKD. Ada yang baru dalam kegiatan jemput bola kali ini. Hadirnya mobil pelayanan keliling hasil pengadaan tahun 2023 menambah semangat kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ditengah keterbatasan yang ada, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan senantiasa berupaya menambah sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat.
Nantinya mobil pelayanan keliling tersebut akan kami operasionalkan untuk pelayanan di luar kantor seperti Car Free Day Kajen, even pameran, pusat kuliner Gemek, tempat wisata, pasar, sekolah, Puskesmas, dan pusat keramaian lainnya.
Masih di seputaran Wonopringgo, Disdukcapil kembali hadir melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi Wajib KTP-el Pemula dan Lansia tadi malam (24/7) di Desa Sastrodirjan Kecamatan Wonopringgo. Kegiatan yang dimulai jam 19.00 WIB tersebut mendapat sambutan dari warga Desa Sastrodirjan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang hadir memonitor menyampaikan kegiatan jemput bola perekaman KTP-el akan terus digencarkan dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan khususnya menyongsong Pemilu 2024.
Tujuannya agar penduduk Wajib KTP-el dapat mengakses pelayanan publik dan mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya termasuk hak pilih dalam Pemilu, karena KTP-el menjadi dasar semua pelayanan publik.
Pada gelaran jemput bola semalam berhasil direkam sebanyak 66 warga yang selanjutnya KTP-el akan diserahkan melalui Pemerintah Desa Sastrodirjan secara gratis.
Jadwal berikutnya jemput bola perekaman KTP-el akan dilaksanakan di Balai Desa Legokgunung hari ini (Selasa, 25/7) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Melanjutkan jemput bola keliling desa di Kecamatan Wonopringgo, kemarin malam (Jum'at, 21/7) mulai pukul 19.00 WIB, Disdukcapil kembali hadir melakukan perekaman KTP-el di Balai Desa Jetakkidul. Dalam kegiatan tersebut berhasil merekam sebanyak 68 warga yang didominasi oleh Wajib KTP-el Pemula.
Untuk jadwal berikutnya Disdukcapil kembali akan melakukan perekaman KTP-el di Balai Desa Sastrodirjan, pada Senin 24 Juli 2023 mulai pukul 19.00 WIB. Ayo Lhuur... !! Kawulamuda warga Desa Sastrodirjan dan sekitarnya, hadir dan ikuti. Jangan lupa bawa fotokopi KK 2 lembar.
Setelah melakukan perekaman KTP-el di Balai Desa Rowokembu pada 14 Juli 2023 yang lalu, semalam (Senin, 17/7) Disdukcapil kembali menggelar jemput bola perekaman KTP-el bagi warga Desa Kwagean dan Desa Getas yang dipusatkan di Balai Desa Kwagean.
Pada sesi ke 5 jemput bola perekaman KTP-el keliling desa se Kecamatan Wonopringgo kali ini tetap mengambil waktu pelaksanaan malam hari mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai, yang tujuannya agar lebih banyak warga yang datang mengikuti perekaman karena tidak mengganggu waktu bekerja ataupun sekolah.
Sampai dengan selesai pukul 22.18 WIB, berhasil dilakukan perekaman KTP-el sebanyak 93 orang dengan rincian Desa Kwagean 62 orang dan Getas 31 orang.
Untuk jemput bola perekaman KTP-el berikutnya akan dilaksanakan di Balai Desa Jetakkidul pada hari Jum'at malam Sabtu 21 Juli 2023 mulai pukul 19.00 WIB.
Ayo Lhur .... !!! warga Desa Jetakkidul dan sekitarnya, datang dan ikuti perekaman KTP-el. Jangan lupa bawa fotokopi KK 2 lembar.
Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP-el keliling desa di Kecamatan Wonopringgo semalam (Jum'at, 14/7) berlangsung cukup meriah. Sejak pukul 18.30 WIB warga sudah berdatangan ke Balai Desa Rowokembu tempat dilangsungkannya kegiatan tersebut yang sebagian besar merupakan Wajib KTP-el pemula.
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. KTP adalah dokumen penting dan menjadi dasar setiap pelayanan publik, sehingga pada saat dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan publik, KTP tersebut telah ada.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si yang datang langsung memonitor, menyampaikan terima kasih atas antusiasme warga Desa Rowokembu dan Desa Wonopringgo yang hadir mengikuti kegiatan tersebut dan bersabar menunggu antrian perekaman.
Sampai dengan selesai pukul 23.54 WIB berhasil terekam sejumlah 107 orang terdiri dari 76 warga Desa Rowokembu, 30 warga Desa Wonopringgo dan tambahan 1 warga Desa Gondang. Setelah KTP-el tercetak Disdukcapil akan mendistribusikannya melalui pemerintah desa masing-masing dan tidak dipungut biaya (gratis).
Untuk jadwal perekaman KTP-el berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin malam Selasa tanggal 17 Juli 2023 mulai pukul 19.00 WIB bagi warga Desa Kwagean dan Desa Getas bertempat di Balai Desa Kwagean.
Untuk memperlancar jalannya perekaman, warga diharapkan membawa 2 lembar fotokopi KK : 1 lembar untuk registrasi dan 1 lembar untuk keperluan sinkronisasi data kependudukan di SIAK.