Kamis, 23 Januari 2025
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan ASN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tujuan Whistleblowing System ini adalah untuk menangani permasalahan pelaporan pelanggaran secara internal, memberikan solusi dan penyelesaian atas pelaporan pelanggaran internal, dan memberikan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran terkait identitas dan substansi pelanggaran.
Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle Blower meliputi:
[Gambar]
Kajen, 10 Januari 2025
Pada tanggal 7 Januari 2025 pukul 14.30, Tim URC Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongankembali melaksanakan program "Jemput Bola" khusus untuk para lansia di wilayah setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi warga lanjut usia yang kesulitan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil, baik karena keterbatasan fisik maupun faktor lainnya.
[Gambar]
Dalam program yang berlangsung di beberapa titik lokasi, petugas Disdukcapil mendatangi rumah-rumah lansia untuk melakukan perekaman KTP elektronik, pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya secara langsung. Layanan ini diberikan secara gratis dan tanpa memerlukan proses antre yang biasanya terjadi di kantor.
Dengan adanya program jemput bola ini, diharapkan semua warga negara, khususnya lansia, dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan up-to-date, sehingga mempermudah mereka dalam berbagai urusan administratif dan sosial.
Selasa, 7 Januari 2025
Jumat, 20 Desember 2024
Senin, 16 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
DISDUKCAPIL KABUPATEN PEKALONGAN
Kamis, 5 Desember 2024
Sistem Penanganan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Pekalongan telah diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2020 ()
Selasa, 3 Desember 2024
[Gambar]
Kajen, 27 November 2024
Pada hari H pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 ini Disdukcapil Kabupaten Pekalongan membuka pelayanan di luar jam kerja/hari kerja mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB bertempat di dinas dan 19 kecamatan, guna memaksimalkan penduduk Wajib KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya.
[Gambar]
[Gambar]
Hal yang paling membahagiakan adalah pengunjung yang melakukan perekaman pada hari ini KTP-el nya dapat langsung dicetakkan dan diterimakan kepada yang bersangkutan.
Berdasarkan data record SIAK, jumlah pengunjung yang mengajukan permohonan pada hari ke lima ini tercatat sebanyak 332 orang dengan rinciaan : perekaman KTP-el 40, cetak KTP-el 131, aktivasi IKD 116, dan penerbitan Biodata Penduduk 45 orang.
[Gambar]
[Gambar]
Dengan selesainya kegiatan hari ini, maka selesai pula Kegiatan Pelayanan Adminduk Di luar Jam Kerja/Hari Kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dimulai tanggal 23 - 27 November 2024, dengan jumlah total pelayanan adminduk sebanyak 3.103 dengan rincian perekaman KTP-el 513, cetak KTP-el 1.883, aktivasi IKD 633, dan penerbitan Biodata Penduduk 74.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjend Dukcapil Kemendagri, Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, seluruh jajaran Disdukcapil, KPU Kabupaten Pekalongan, para Camat dan Kepala Desa serta Petugas Pelayanan Adminduk Desa (PPAD) se Kabupaten Pekalongan atas kerja samanya yang baik sehingga kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan rencana. Serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan apabila ada kekurangan dalam memberikan pelayanan.
Rabu, 27 November 2024
[Gambar]
[Gambar]
Kajen, 27 November 2024
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 26 November 2024 mulai pukul 16.00 - 21.00 WIB kembali melanjutkan pelayanan adminduk di luar jam kerja/hari kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
[Gambar]
[Gambar]
Jumlah pengunjung yang mengajukan permohonan pada hari ke empat ini mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1.084 dengan rinciaan : perekaman KTP-el 128, cetak KTP-el 701, aktivasi IKD 237, dan penerbitan Biodata Penduduk 18 orang.
[Gambar]
[Gambar]
Dari perekaman KTP-el sejumlah 128 tersebut sudah tercetak 100 sampai jam tutup pelayanan 21.00 dan beberapa sudah diterimakan kepada yang bersangkutan. Sedangkan sisanya 28 belum berstatus Pre Ready Record sehingga belum bisa dicetak karena kendala trafik jaringan SIAK. Disdukcapil menyampaikan permohonan maaf kepada pengunjung yang pada sore sampai malam harinya belum mendapatkan KTP-el karena kejadian ini bukan unsur kesengajaan.
[Gambar]
Namun dapat dipastikan 28 KTP-el yang belum tercetak tersebut dapat tercetak tanggal 27 November 2024 dan dapat diambil oleh yang bersangkutan di dinas mulai pukul 09.00 WIB.
Selasa, 26 November 2024