Pelayanan yang lebih baik adalah suatu keniscayaan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dan menjadi hak masyarakat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu pembinaan SDM harus selalu dilakukan agar kualitas pelayanan semakin meningkat dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik tidak kendor.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam amanat pelaksanaan Apel Pagi pada Senin 4 Agustus 2025 di halaman kantor Disdukcapil, sekaligus penyampaian informasi tentang persiapan dibukanya akses pelayanan online Sintren untuk masyarakat umum.
Lebih lanjut, Ajid memberikan arahan agar personil yang ditunjuk untuk siap melaksanakan tugas, menjaga kedisiplinan, dan meningkatkan koordinasi sesuai standar pelayanan, SOP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil Sosialisasikan Akta Kematian di Kecamatan Wonopringgo
[Gambar]
Kajen, 01 Agustus 2025
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil yang membuktikan secara pasti seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administratif antara lain untuk pengurusan warisan, penetapan status janda/duda untuk menikah lagi, klaim asuransi, pensiun janda/duda, dan sebagai data statistik serta validasi data kependudukan.
[Gambar]
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, dalam acara Sosialisasi Akta Kematian dan Peluncuran Inovasi Pelayanan Si Akmal di hadapan Kepala Desa dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Wonopringgo pada Kamis (31/7) kemarin bertempat di Gedung Serba Guna Pringgodani Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo.
[Gambar]
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Wonopringgo dalam rangka faslitasi pelayanan Akta Kematian yang nantinya akan diserahkan secara langsung kepada keluarga/ahli waris almarhum sekaligus bertakziah, melalui inovasi Si Akmal (Sistem Informasi Akta Kematian Langsung) bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
[Gambar]
Diharapkan dengan adanya program ini maka akan terwujud tertib adminduk dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan karena tidak perlu mengajukan sendiri ke tempat pelayanan.
Pada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali, termasuk kelompok rentan adminduk yang terkadang luput dari perhatian pemerintah karena tidak terdata dalam database kependudukan.
[Gambar]
Memenuhi permohonan pemerintah desa dan pihak keluarga, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (30/7) ke Desa Kebonagung Kecamatan Kajen guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa dan disabilitas.
[Gambar]
Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, agar penduduk tersebut mendapat akses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.
Disdukcapil Gelar Acara Forum Konsultasi Publik Tahun 2025
[Gambar]
Kajen, 24 Juli 2025
Untuk mendapatkan saran dan masukan dari masyarkat serta stakeholder terkait dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menggelar acara Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu (23/7) kemarin di Hotel Grand Dian Pekalongan.
[Gambar]
[Gambar]
Adapun fokus bahasan dalam FKP Tahun 2025 ini adalah Evaluasi Penerapan Pelayanan Online Sintren pada Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang belum berjalan efektif dan penerapannya masih terbatas untuk kerja sama pelayanan bagi Pemerintah Desa, Fasilitas Kesehatan dan Lembaga PAUD di lingkungan Kemenag.
[Gambar]
[Gambar]
FKP ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 62 Tahun 2023 yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
Dalam FKP kali ini ada beberapa saran masukan dari peserta yang hadir antara lain dari unsur perangkat daerah, instansi vertikal LSM, Ormas, Perguruan Tinggi, dan perwakilan media/pers, dan stakeholder terkait lainnya guna perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan Disdukcapil.
[Gambar]
[Gambar]
[Gambar]
Saran masukan tersebut kemudian disepakati bersama dan hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk ditindaklanjuti oleh Disdukcapil selaku organisasi penyelenggara pelayanann publik sesuai dengan batas waktu penyelesaian yang ditetapkan.
Dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong perangkat daerah, instansi/lembaga dan stake holder terkait dalam kerja sama pemanfaatan data kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/7) kemarin menggelar acara Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Hotel Grand Dian Pekalongan.
[Gambar]
Sosialisasi yang mengusung tema Membangun Sinergitas Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut mengundang Narasumber dari Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Dwi Agung Kurniawan dan dihadiri pimpinan/pejabat/staf OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, unsur Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, instansi/lembaga dan stake holder terkait lainnya.
[Gambar]
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, yang hadir dan membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Disdukcapil dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pelayanan publik tidak dapat berjalan sendiri tetapi selalu bersinggungan dengan OPD dan instansi/lembaga penyelenggara pelayanan publik lainnya, untuk itu diperlukan koordinasi dan sinergitas agar pelayanan publik yang diselenggarakan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi harapan masyarakat.
[Gambar]
Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti hasil Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 yang merekomendasikan agar pelayanan publik yang diselenggarakan Disdukcapil dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat khususnya yang terkait program bantuan dari pemerintah dan layanan jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan.
Lebih lanjut Ajid mengharapkan agar dalam kegiatan ini informasi terkait peraturan perundang-undangan tentang adminduk dapat tersampaikan, serta menghasilkan kerja sama pelayanan ataupun pemanfaatan data kependudukan sehingga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OPD, instansi/lembaga berjalan efektif dengan dapat dibukanya akses data kependudukan.
Hukum dan peraturan perundang-undangan telah menjamin bahwa ada dasarnya setiap penduduk berhak mendapatkan identitas kependudukan dan negara wajib memenuhinya tanpa kecuali.
Atas dasar itulah Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menerjunkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) pada Rabu (9/7) ke Desa Rowokembu Kecamatan Wonopringgo guna melakukan jemput bola perekaman KTP-el kepada penduduk rentan adminduk yang menderita gangguan jiwa.
[Gambar]
Jemput bola perekaman KTP-el ini merupakan salah satu bagian tugas Disdukcapil dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan tidak bisa datang ke tempat pelayanan untuk mendapatkan hak-hak kewarganegaraannya, yang bertujuan agar penduduk tersebut dapat mengakses pelayanan publik berupa jaminan pelayanan kesehatan dan sosial dari Pemerintah.
Disdukcapil Jalin Kerja Sama Pemanfaatan KIA dengan Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
[Gambar]
Kajen, 25 Juni 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), serta meningkatkan kunjungan wisata di Obyek Wisata Kyai Langgeng Kota Magelang, pada Selasa (26/6) kemarin, bertempat di Pendopo Pengabdian Pemerintah Kota Magelang, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan bersama dengan 20 Disdukcapil Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KIA dengan Perumda Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang selaku pengelola Obyek Taman Kyai Langgeng.
[Gambar]
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini maka mulai 24 Juni 2025 - 24 Juni 2027, pemilik KIA Kabupaten Pekalongan yang berwisata di Taman Kyai Langgeng akan mendapatkan fasilitas diskon 20% setiap tiketnya pada hari kedatangan yang berlaku untuk semua hari baik weekday, weekend, libur nasional, libur sekolah maupun libur lebaran.
[Gambar]
[Gambar]
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, , menambahkan "untuk mendapatkan fasilitas diskon 20% tersebut pengunjung wajib menunjukkan asli KIA, promo ini tidak dapat digabung dengan promo lainnya dan 1 KIA bisa digunakan untuk pembelian 4 tiket dengan diskon 20% setiap tiketnya".
Yuk, manfaatkan KIA-mu dan nikmati suasana berwisata di Taman Kyai Langgeng Kota Magelang.
Disdukcapil Jalin Kerja Sama Pemanfaatan KIA dengan Obyek Wisata Saloka Semarang
[Gambar]
Kajen, 17 Juni 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA), serta meningkatkan kunjungan wisata di Obyek Wisata Saloka Semarang, pada Selasa (16/6) kemarin, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan bersama dengan 11 Disdukcapil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KIA dengan PT. Panorama Indah Permai selaku pengelola Obyek Wisata Saloka bertempat di Saloka Theme Park Jl. Fatmawawati No. 154 Tuntang Kabupaten Semarang.
[Gambar]
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini maka mulai 16 Juni 2025 - 16 Juni 2026, pemilik KIA Kabupaten Pekalongan non rombongan yang berwisata di Saloka Theme Park akan mendapatkan fasilitas potongan harga Rp20.000,- yang berlaku untuk 4 tiket masuk dan semua wahana yang ada di Saloka Theme Park pada hari kedatangan, baik weekday (Senin-Jum'at) maupun weekend (Sabtu-Minggu) maupun libur nasional. Namun promo tersebut tidak berlaku pada moment Libur Sekolah, Libur Akhir Tahun dan Libur Lebaran.
[Gambar]
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, , menambahkan "jika pada hari biasa Senin-Jum'at yang awalnya berlaku berlaku tiket Rp120.000,- dengan menunjukkan KIA menjadi Rp100.000,-, dan untuk hari Sabtu-Minggu dan libur nasional yang semula berlaku tiket Rp150.000,- menjadi Rp130.000,- , promo ini hanya berlaku untuk 1 KIA dan 1 KIA bisa digunakan untuk pembelian 4 tiket dengan potongan harga".
Yuk, manfaatkan KIA-mu dan nikmati suasana berwisata di Saloka Theme Park Semarang.
Bertambahnya jumlah penduduk maka volume pelayanan pun semakin meningkat, jika tidak diimbangi dengan terobosan pelayanan supaya efektif, dapat dipastikan target kinerja pelayanan Disdukcapil tidak akan tercapai. Demikian beberapa hal yang disampaikan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan dalam acara Launching dan Penandatangan Kerja Sama Pelayanan Terpadu Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Kementerian Agama untuk Madrasah/RA (Pandu Ceria) di Aula Kemenag Kamis (12/6) pagi tadi.
[Gambar]
Hadir dalam acara tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan Dr. Drs. Ahmad Farid, beserta jajarannya, yang menyampaikan bahwa urusan yang ditangani Kemenag semakin kompleks, tidak hanya dalam hal ibadah saja tapi hampir semua aktifitas masyarakat di bidang sosial, ekonomi, pendidikan yang terkait dengan agama disitu Kemenag hadir sebagai bagian dari tugas Pemerintah untuk rakyat. Sehingga Kemenag harus menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah daerah termasuk salah satunya adalah Disdukcapil.
Beberapa permasalahan yang melatar belakangi perlunya kerja sama pelayanan terpadu ini adalah masih adanya siswa di sekolah/madrasah yang terkendala datanya dalam EMIS yang tidak lengkap atau tidak padan dengan data kependudukan karena perbedaan atau kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, data orang tua, dan lain sebagainya. Bahkan ada anak yang ketika daftar Roudhotul Atfal (RA) belum memiliki NIK.
[Gambar]
Untuk meminimalisir permasalahan tersebut, data siswa perlu sejak dini ditertibkan. Hasil (outputs) dari kerja sama pelayanan ini adalah diterbitkannya dokumen akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa RA yang belum memiliki, sekaligus penyelesaian data kependudukan bermasalah, sehingga manfaatnya (outcomes) tertib administrasi ketika masuk MI dan jenjang lebih tinggi tidak ada kendala data dalam EMIS maupun dalam e-Ijasah.
[Gambar]
Setelah penandatangan kerja sama, acara dilanjutkan Bintek Dasar-dasar Adminduk dan Teknis Pelayanan melalui aplikasi pelayanan online SINTREN yang dimiliki Disdukcapil bagi Admin RA dari 109 RA seluruh Kabupaten Pekalongan di bawah pembinaan Kemenag.
[Gambar]
Siswa RA yang akan dibuatkan akta kelahiran, KK dan KIA diajukan oleh Admin RA melalui input data di SINTREN dari RA masing-masing. Setelah diproses oleh Disdukcapil menjadi dokumen, dapat dicetak sendiri oleh Admin RA yaitu yang berupa KK dan akta kelahiran, sedangkan KIA akan dikirim melalui Kemenag.