Admin
Selasa, 3 Desember 2024
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pelanggaran yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan ASN dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Tujuan Whistleblowing System ini adalah untuk menangani permasalahan pelaporan pelanggaran secara internal, memberikan solusi dan penyelesaian atas pelaporan pelanggaran internal, dan memberikan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran terkait identitas dan substansi pelanggaran.
Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Whistle Blower meliputi:
Penyampaian Laporan Whistleblowing System (WBS) :
Sistem Penanganan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Pekalongan telah diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2020 ()