| 2 | Persyaratan Pelayanan |
a. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; b. Kutipan akta perkawinan; c. KK; dan d. KTP-el.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
-
Pelayanan tatap muka : 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan; 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menuju loket menyerahkan berkas persyaratan; 4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan; 5. Verifikator memverifikasi dan mengajukan tanda tangan eletronik; 6. Kepala dinas menandatangani secara elektronik; 7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan menyerahkannya kepada pemohon; 8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan tanda terima pendaftaran kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang ditentukan; 9. Selesai.
-
Pelayanan daring melalui aplikasi : 1. Pemohon mendaftar lewat online; 2. Pemohon mendapatkan nomor register pelayanan online; 3. Pemohon mendapatkan notifikasi; 4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan; 5. Verifikator memverifikasi dan mengajukan tanda tangan eletronik; 6. Kepala dinas menandatangani secara elektronik; 7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan memberikan notivikasi kepada pengambilan dokumen; 8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan notifikasi kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang ditentukan; 9. Selesai.
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 24 jam
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |