| 2 | Persyaratan Pelayanan |
a. Kutipan akta kelahiran; b. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c. KK orang tua; dan d. KTP-el.
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI : a. Kutipan akta kelahiran; b. Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak; c. KK orang tua; dan d. Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah NKRI yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Pencatatan atas pengesahan anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
-
Pelayanan tatap muka : 1. Pemohon datang ke tempat pelayanan; 2. Pemohon mengambil nomor antrian;
3. Pemohon menuju loket menyerahkan berkas persyaratan; 4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan; 5. Verifikator memverifikasi dan mengajukan tanda tangan eletronik; 6. Kepala dinas menandatangani secara elektronik; 7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan menyerahkannya kepada pemohon; 8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan tanda terima pendaftaran kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang ditentukan; 9. Selesai.
-
Pelayanan daring melalui aplikasi : 1. Pemohon mendaftar lewat online; 2. Pemohon mendapatkan nomor register pelayanan online; 3. Pemohon mendapatkan notifikasi; 4. Petugas penerimaan berkas memverifikasi berkas permohonan; 5. Verifikator memverifikasi dan mengajukan tanda tangan eletronik; 6. Kepala dinas menandatangani secara elektronik; 7. Jika prosesnya ≤ 1 hari, petugas menerbitkan dokumen dan memberikan notivikasi kepada pengambilan dokumen; 8. Jika prosesnya ≥ 1 hari, petugas memberikan notifikasi kepada pemohon untuk mengambil dokumen pada waktu yang ditentukan; 9. Selesai.
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka Senin s/d Kamis Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Maksimal 5 (lima) hari kerja
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |