| 1 | Produk Pelayanan | Pengaduan Pelayanan Disdukcapil |
| 2 | Persyaratan Pelayanan |
Dokumen / berkas pendukung
Tanda pengenal / Identitas
|
| 3 | Sistem Mekanisme dan Prosedur |
-
Kanal Aduan :
1. tatap muka langsung kepada Pengelola Pengaduan
2. kotak pengaduan yang disediakan di Front Offce Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan 3. surat dengan ditunjukkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan, Jl. Sindoro No. 5 Kajen Kabupaten Pekalongan - 51161 4. Telepon : 0285-381921 5. e-mail dindukcapil.pekalongankab@gmail.com 6. Website : dindukcapil.pekalongankab.go.id 7. WhatsApp Call Center Pengaduan : 0852-9349-9722 8. Instagram : Dindukcapil Kajen 9. Facebook : Dindukcapil Kajen 10. Twitter @capilkajen
-
Alur Pengaduan : 1. Pemohon menyampaikan aduan secara langsung atau melalui kanal aduan yang disediakan; 2. Tim menghimpun dan mencatat data aduan; 3. Tim menyampaikan kepada bidang yang menangani; 4. Kepala bidang yang menangani administratif/lapangan melakukan analisis aduan dan melakukan pemeriksaan;; 5. Kepala bidang yang menangani memerintahkan kepada petugas/operator untuk melakukan eksekusi.
|
| 4 |
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Jam Pelayanan Tatap Muka
Senin s/d Kamis : Jam 08.00 WIB s/d 14.00 WIB Jumat : Jam 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Jangka waktu : Maksimal 15 menit
Konsultasi : Sesuai Materi Konsultasi
|
| 5 | Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |