Disdukcapil Kab. Pekalongan
Kamis, 25 Juni 2026
Kajen, 25 Juni 2026
Ada beberapa orang tua yang mengangkat anak tanpa melalui prosedur yang benar, bahkan ada yang mencatatkannya di dokumen kependudukannya sebagai anak kandung dengan memanipulasi data surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.
Kondisi demikian tentu saja bertentangan dengan hukum negara karena memanipulasi data kependudukan, dan hukum agama karena menghilangkan nasab anak.
Pengangkatan anak bukan hanya menyangkut pengalihan hak asuh, perawatan dan tanggungjawab terhadap seorang anak dari orang tua kandung atau wali yang sah ke lingkungan keluarga orang tua angkat, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan kesejahteraan anak ke depan nya. Sehingga prosesnya harus melalui penetapan pengadilan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sugeng Pranoto, S.IP Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang bertindak selaku Narasumber pada acara Penyuluhan Sosial Penanganan Anak Terlantar dan Pengangkatan Anak, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan pada Rabu (24/6) bertempat di Aula Dinperindag.
Penyuluhan Sosial yang digelar secara rutin oleh Dinas Sosial tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama serta koordinasi antar OPD dan pemangku kepentingan masyarakat khususnya yang menyangkut penanganan masalah anak di Kabupaten Pekalongan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes