Disdukcapil Kab. Pekalongan
Jumat, 23 Oktober 2026
Kajen, 23 Oktober 2026
Dalam rangka mendukung percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan transformasi digital dalam pelayanan publik, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan kembali melakukan sosialisasi sekaligus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pada Jum'at (23/10) hari ini, Disdukcapil hadir di Pendopo Kecamatan Kedungwuni untuk mengaktivasi IKD bagi perangkat desa dan kader Posyandu, yang nantinya akan berperan serta sebagai Agen Perlinsos.
Tugas Agen Perlinsos ini adalah mendaftarkan masyarakat baik yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial maupun masyarakat yang belum terdaftar dan berpotensi layak mendapat bantuan sosial, tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital dan tidak memiliki perangkat smartphone. Jadi, KPM yang sudah terdaftar di tahun 2026 pun wajib daftar ulang di portal perlinsos.kemensos.go.id.
Perlu diketahui pula, bagi masyarakat yang akan melakukan pendafataran secara mandiri di portal Perlinsos harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu, sedangkan masyarakat yang mendaftar di Perlinsos melalui Agen Perlinsos tidak wajib aktivasi IKD (yang wajib aktivasi IKD adalah Agen Perlinsosnya).
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes