Admin
Jumat, 19 Juni 2026
Kajen, 19 Juni 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/6) kemarin kembali mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Kecamatan Wiradesa tepatnya di Desa Waru Lor (lanjut usia 1 orang), Desa Wiradesa (ODGJ 1 orang, disabilitas 2 orang), dan Desa Bondansari (sakit 1 orang).
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes