Disdukcapil Kab. Pekalongan
Kamis, 18 Juni 2026
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak hanya berfungsi sebagai identitas pribadi, tetapi juga sebagai validasi dan akurasi data penduduk. Melalui KTP-el ini negara mencatat setiap penduduk Wajib KTP-el, tidak terkecuali penduduk rentan, yang sering kali menghadapi hambatan fisik untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Melalui inovasi pelayanan Sapu Jagad, pada Rabu (17/5) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan mengadakan jemput bola pelayanan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan disabilitas dan lanjut usia di 3 titik lokasi di Desa Semut dan Desa Sijambe Kecamatan Wonokerto.
Perekaman KTP-el ini merupakan pelayanan inklusif bagi penduduk rentan untuk pemenuhan hak dasar warga negara dalam akses pelayanan kesehatan dan sosial, serta menjamin perlindungan hukum dan administrasi dari risiko pengabaian eksistensi dan ketidakadilan.
Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga disabilitas fisik/mental, sakit, lanjut usia, yang membutuhkan jemput bola perekaman KTP-el, silakan hubungi Whatsapp Center Disdukcapil : wa.me/+62852-9349-9722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes