Disdukcapil Kab. Pekalongan
Kamis, 29 Oktober 2026
Kajen, 29 Oktober 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan, negara wajib mencatat dan menerbitkannya tanpa kecuali termasuk bagi penduduk rentan disabilitas.
Pada Kamis (29/10) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan hadir di Desa Jolotigo Kecamatan Talun untuk melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi Penduduk Rentan Disabilitas. Ada 3 titik lokasi yang didatangi dan berhasil dilakukan perekaman 3 orang teridiri disabilitas mental, disabilitas fisik-mental dan disabilitas tuna netra.
Pelayanan inklusif ini diberikan agar yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el dan diharapkan nantinya dapat digunakan untuk keperluan administrasi dalam memperoleh pelayanan sosial dan kesehatan serta pelayanan publik lainnya sebagaimana penduduk pada umumnya.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil Kemendagri Semester 2 Tahun 2025, di Kabupaten Pekalongan terdapat 4.563 penduduk disabilitas teridiri dari Disabilitas Fisik 1.269, Disabilitas Mental 1.009, Disabilitas Fisik-Mental 295, Disabilitas Netra 477, Disabilitas Rungu/Wicara 854, dan Disabilitas Lainnya 659 orang, yang belum seluruhnya memiliki dokumen kependudukan serta mendapatkan bantuan pelayanan kesehatan dan sosial.
Jika di dalam keluarga Sobat Dukcapil terdapat penduduk rentan disabilitas yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum perekaman KTP-el, yuk laporkan ke Disdukcapil melalui WhatsApp Center 0852-9349-9722, tidak perlu malu, karena mereka juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama sebagai warga negara.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes