Dengan masih adanya penduduk Kabupaten Pekalongan yang pindah, tetapi terlambat mengajukan proses kedatangan dengan SKPWNI di daerah tujuan, maka perlu kami sampaikan 5 hal tentang SKPWNI yang perlu diketahui.
Yuk segera ajukan SKPWNI nya di daerah tujuan pindah untuk diproses KK dan KTP-el baru.