• +62 285 381921
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Disdukcapil Sosialisasikan Akta Kematian di Kecamatan Wonopringgo

Kajen, 01 Agustus 2025
Akta Kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil yang membuktikan secara pasti seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini penting untuk berbagai keperluan administratif antara lain untuk pengurusan warisan, penetapan status janda/duda untuk menikah lagi, klaim asuransi, pensiun janda/duda, dan sebagai data statistik serta validasi data kependudukan.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam acara Sosialisasi Akta Kematian dan Peluncuran Inovasi Pelayanan Si Akmal di hadapan Kepala Desa dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) se Kecamatan Wonopringgo pada Kamis (31/7) kemarin bertempat di Gedung Serba Guna Pringgodani Desa Wonopringgo Kecamatan Wonopringgo.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Wonopringgo dalam rangka faslitasi pelayanan Akta Kematian yang nantinya akan diserahkan secara langsung kepada keluarga/ahli waris almarhum sekaligus bertakziah, melalui inovasi Si Akmal (Sistem Informasi Akta Kematian Langsung) bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Diharapkan dengan adanya program ini maka akan terwujud tertib adminduk dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan karena tidak perlu mengajukan sendiri ke tempat pelayanan.

© Copyright 2025 , All Rights Reserved | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.