Kajen, 01 Maret 2023
Setelah melakukan roadshow sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi ASN di seluruh OPD dan beberapa sekolah, Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada hari ini Rabu (1/3) bertempat di halaman Mapolres Pekalongan melakukan sosialisasi sekaligus aktivasi IKD bagi kalangan anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan baik yang berdomisili di dalam maupun luar Kabupaten Pekalongan.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Penerapan IKD tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, S.STP, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat IKD adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/privat yang dilakukan dalam bentuk digital. Ada banyak fitur yang tersedia di dalam aplikasi tersebut antara lain data kependudukan yang terintegrasi ke SIAK (KK, KTP-el, data keluarga), data lainnya (sertifikat vaksin Covid-19, NPWP, kartu BPJS, kartu tanda ASN), tanda tangan elektronik, dan masih banyak fitur lainnya yang secara bertahap masih terus akan dikembangkan oleh Kemendagri.
Lebih lanjut Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menambahkan bahwa untuk keamanan data Kemendagri menjamin data-data di dalam IKD aman, karena dalam aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan Personal Identificatian Number (PIN), menu lepas perangkat jika akan dilakukan pergantian perangkat handphone atau nomor handphone, dan menu pemblokiran jika terjadi kehilangan perangkat handphone.
Persyaratan untuk dapat melakukan aktivasi IKD adalah penduduk yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el, e-mail pribadi yang aktif, dan memiliki HP Smartphone Android minimal versi 7,1. Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah :
- download dan instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui PlayStore dengan kata kunci “Digital Id Kemendagri”, atau melalui alamat link berikut : https://bit.ly/digitalid_2022;
- mengisi data-data yang diminta pada aplikasi (Nomor Induk Kepegawaian/NIK dan alamat e-mail pribadi yang aktif);
- melakukanan foto selfie untuk verifikasi;
- setelah aplikasi meminta scan QR-Code, melakukan scan QR-Code melalui petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Selain itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Pekalongan yang telah memfasilitasi kegiatan ini, dan bagi anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan yang tidak dapat mengikuti kegiatan hari ini, apabila akan melakukan aktivasi IKD bisa data ke Disdukcapil, Mall Pelayanan Publik atau unit pelayanan adminduk kecamatan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, telah berhasil dilakukan aktivasi IKD kepada sejumlah 190 anggota Polri dan ASN Polres Pekalongan.
-o0o-