Kadang ada warga masyarakat (pemohon) yang menanyakan apakah Akta Kelahiran model lama bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran baru yang menggunakan tanda tangan elektronik QR Code (Barcode) ? Jawabnya bisa, tapi prosesnya tidak bisa lewat layanan online. Jadi harus datang ke tempat pelayanan (Disdukcapil) dengan membawa berkas persyaratan.
Sebenarnya Akta Kelahiran model lama (yang menggunakan kertas cetakan khusus dan menggunakan stempel serta tanda tangan kepala dinas manual) masih berlaku, namun untuk penggunaannya untuk keperluan persyaratan administrasi memerlukan legalisir. Tetapi jika instansi/lembaga/perusahaan mensyaratkan harus menggunakan Akta Kelahiran yang berbarcode, maka Akta Kelahiran model lama tersebut bisa diubah/diganti dengan Akta Kelahiran model baru seperti yang sekarang berlaku dan tidak memerlukan legalisir.
Lalu bagaimana kalau pemohon tidak bisa datang langsung ke Disdukcapil karena sekarang tinggal jauh di perantauan ? Bisa diproseskan dengan difasilitasi oleh Petugas Pelayanan Adminduk di Desa (PPAD) sesuai dengan alamat di KTP-el nya. Selanjutnya PPAD tersebut yang akan membantu/memfasilitasi dengan menyerahkan berkas persyaratannya ke Disdukcapil (persyaratan asli KTP-el dan asli Buku Nikah orang tua yang diserahkan ke petugas dalam bentuk foto, sedangkan asli Akta Kelahiran model lama harus diserhakan untuk dicabut).
Setelah dokumen Akta Kelahiran berbarcode yang diterbitkan akan dikirim ke email PPAD dan disampaikan ke pemohon dalam bentuk file pdf yang bisa dicetak mandiri oleh pemohon.
PPAD adalah petugas resmi yang ditunjuk oleh kepala desa dengan SK Kepala Desa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Pelayanan dengan Kepala Disdukcapil, dan sebelum melaksanakan tugasnya telah diberikan pelatihan dasar-dasar adminduk serta menandatangani Pakta Integritas.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 23 September 2026
Pernah terkendala saat mengajukan permohonan penerbitan KK dan/atau Surat Pindah karena ada anggota keluarga Wajib KTP-el yang belum melakukan Perekaman KTP-el ?
Itu bukan karena petugas kami yang mempersulit prosesnya, tetapi terkunci di sistemnya karena terdeteksi ada anggota keluarga Wajib KTP-el (sudah berusia 17 tahun atau lebih) yang tercantum dalam KK belum melakukan perekaman KTP-el.
Yuk cek kembali KK nya, dan ajukan Perekaman KTP-el. Jika penduduk tersebut memiliki keterbatasan fisik tidak bisa datang ke tempat pelayanan, bisa mengajukan untuk dilakukan jemput bola pelayanan. Jika penduduk tersebut saat ini berada di luar domisili/perantauan, bisa minta fasilitasi numpang Perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat.
Informasi ini kami sampaikan ulang karena masih ada yang bertanya-tanya tentang kebenarannya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Selasa, 22 September 2026
Kajen, 3 September 2026
Salam Jumpa, hey hey hey Sobat Muda Dukcapil ... ada info menarik nich, Tim Jumpa Kamu Disdukcapil Kabupaten Pekalongan akan hadir di sekolahmu untuk melakukan perekaman KTP-el buat kamu para pelajar SMA/SMK yang belum punya KTP-el.
Syaratnya :
✅ fotokopi KK domisili Kabupaten Pekalongan
✅ usia minimal 16 tahun pada tanggal 1 September 2026
Ikutan yuk, manfaatkan kesempatan ini mumpung deket, gak perlu ke Disdukcapil. Catet jadwalnya :
🌿 SESSION 1
07-09-2026 : SMK Muhammadiyah Bligo
08-09-2026 : SMK Muhammadiyah Kesesi
09-09-2026 : SMK NU Kesesi
10-09-2026 : SMK Islamiyah Sapugarut
🌿 SESSION 2
14-09-2026 : SMK Negeri 1 Kedungwuni
15-09-2026 : SMA Negeri 1 Kedungwuni
16-09-2026 : SMK Negeri 1 Karangdadap
17-09-2026 : SMK Gondang Wonopringgo
🌿 SESSION 3
21-09-2026 : SMK Ma'arif NU Tirto
22-09-2026 : SMA Negeri 1 Kesesi
23-09-2026 : SMA Negeri 1 Sragi
24-09-2026 : SMK Islam Bojong
Oya, nich... saat perekaman KTP-el nanti kamu :
✅ boleh pake kostum kesayanganmu biar fotonya keren
✅ yang cewek boleh pake make-up, tapi tipis-tipis aja ya
✅ gak boleh pake softlens karena bisa gagal perekaman
Kalo ada yang mau ditanyain silakan tulis di kolom komentar atau bisa DM ke WhatsApp Center Disdukcapil di : 0852-9349-9722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 3 September 2026
Berdasarkan hasil Survey Kepuasan Masyarakat, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Semester 2 Tahun 2025 sebesar 87,07, mengalami kenaikan dibandingkan IKM Semeseter 1 Tahun 2025 sebesar 86,53.
Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan yang telah berpartisipasi memberikan penilaian. Mohon maaf apabila belum bisa memberikan pelayanan seperti yang diharapkan. Beberapa catatan yang masih menjadi kelemahan akan kami tindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang lebih baik lagi.
Selasa, 28 Juli 2026
Kadang masih saja ada yang tanya, bagaimana cara mengupdate data KTP-el agar sesuai dengan data di KK. Perlu Sobat Dukcapil ketahui bahwa data di KTP-el mengikuti data di KK, ketika data di KK berubah, misalnya status perkawinan, maka tinggal ajukan cetak KTP-el baru saja dengan bawa fotokopi KK dan asli KTP-el lama untuk dicabut.
Cetak KTP-el langsung jadi dan bisa ditunggu. Gratis.
Yuk datang ke tempat pelayanan cetak KTP-el di :
✅ Kantor Disdukcapil
✅ Mal Pelayanan Publik
✅ Kantor Kec. Doro
✅ Kantor Kec. Kedungwuni
✅ Kantor Kec. Wiradesa
✅ Kantor Kec. Sragi
✅ Kantor Kec. Kesesi
✅ Kantor Kec. Paninggaran
✅ Kantor Kec. Wonopringgo
✅ Kantor Kec. Bojong
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 25 Juni 2026
🌿 Ayo Sobat Muda adik-adik pelajar SMA/SMK yang sudah 17 tahun (16 tahun juga boleh), mumpung libur sekolah ayo lakukan perekaman KTP-el.
📌 Datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor kecamatan setempat. Syaratnya cukup bawa fotokopi KK 1 lembar.
⚠ Jangan tunggu saat dibutuhkan. Jangan biarkan urusanmu gagal hanya karena belum punya KTP-el.
Manfaat KTP-el :
✅ Sebagai identitas resmi
✅ Syarat bikin SIM
✅ Syarat daftar kuliah
✅ Syarat melamar kerja
✅ Syarat menikah
✅ Akses pelayanan publik
✅ Syarat urus adminduk lainnya
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Sabtu, 20 Juni 2026
[Gambar]
Senin, 11 Mei 2026
[Gambar]
Senin, 11 Mei 2026
Senin, 16 Maret 2026