[Gambar]
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 Ayat 6 bahwa Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan Sudah Ditandatangani secara Elektronik (TTE) dan KTP-Elektronik Tidak Perlu Dilegalisir.
Saat ini masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan baik berupa KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah maupun KIA dapat dilakukan kepengurusan dokumen di UPT Kecamatan terdekat maupun ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan. Dokumen kependudukan sudah beralih ke format digital. Dokumen pendudukan dengan format digital tidak perlu dilegalisir atau pengesahan. Untuk memastikan keabsahan dokumen dapat menscan barcode menggunakan Aplikasi VeryDS.
Adapun dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik adalah Kartu Keluarga (KK), surat pindah (SKPWNI), biodata penduduk, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan akta pengangkatan anak.
Semoga kebijakan ini dapat dipahami sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil Kabupaten Pekalongan untuk melakukan pengesahan atau legalisir dokumen dalam rangka memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan, urusan perbankan maupun jaminan kesehatan.
Senin, 4 Juli 2022
Sehubungan dengan adanya beberapa petugas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjalani
isolasi mandiri karena terpapar covid 19, kami atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Memohon maaf yang
sebesar-besarnya apabila dalam penyelesaian penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil mengalami
keterlambatan
Senin, 26 Juli 2021
PEMBERITAHUAN JAM PELAYANAN DINDUKCAPIL
KABUPATEN PEKALONGAN
SENIN S/D KAMIS : 08.00 - 12.00 WIB
JUMAT : 08.00 - 10.30 WIB
Rabu, 28 April 2021
Jam pelayanan tatap muka di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan maupun layanan Dindukcapil yang ada di Kecamatan adalah sebagai berikut :
Senin s/d Kamis : 08.00 - 12.00 WIB
Jumat : 08.00 - 10.30 WIB
Layanan di kantor Dindukcapil Kabupaten Pekalongan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :
1. Pengambilan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (pendaftaran pelayanan melalui aplikasi online SIMPEL)
2. Perekaman KTP-el
3. Pelayanan Pengaduan
4. Pelayanan Pencatatan Sipil selain Akta Kelahiran dan Akta Kematian
Layanan Dindukcapil di Kecamatan yang dapat diakses melalui tatap muka pada saat jam pelayanan adalah :
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor : 061/01496 Tanggal 27 April 2022
Tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
Kami Sampaikan :
Pelayanan Administrasi Kependudukan Mulai Tanggal
29 April s/d 6 Mei 2022
Pelayanan TUTUP
Pelayanan BUKA Kembali pada Tanggal :
9 MEI 2022
Minal Aidzin wa Faidzin
Mohon Maaf Lahir Batin
Kamis, 28 April 2022
Senin, 9 Agustus 2021
Jumat, 2 Juli 2021
2. Perekaman KTP-el;
3. Pelayanan Penerbitan Akta Kematian;
4. Pendampingan pemakaian aplikasi SIMPEL bagi masyarakat.
Selasa, 27 April 2021
Kajen, 17 November 2020,
Ayo lurrr….manfaatkan kesempatan yang ada untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada 2020 Kab. Pekalongan. Bagi yang belum rekam data ktpel/foto ktpel, Dindukcapil Kab. Pekalongan buka layanan rekam data ktpel/foto ktpel setiap hari Sabtu dan Minggu.
Dimana ?
Di Kantor Dinas Dukcapil Kab. Pekalongan
alamat Jl. Sindoro no 5 Kajen (belakang Masjid Al Mukaromah Kajen) cukup dengan membawa fotocopy KK
layanan dimulai jam 08.00 – 12.00, Perhatikan jadwalnya yaa.
Gratis…tis…tis….
Selasa, 17 November 2020
Senin, 2 November 2020