Admin
Senin, 12 Februari 2024
Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, KTP-el berbentuk Digital pada IKD dapat digunakan sebagai syarat untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
Klik disini