Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Berita terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan
Pengumuman terbaru dari Disdukcapil Kabupaten Pekalongan.
Kajen, 9 Juli 2026
Setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk rentan.
Atas permintaan kepala desa masing-masing, pada Rabu (8/7) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ dan lanjut usia di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto dan Desa Gejlig Kecamatan Kajen.
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 9 Juli 2026
Kajen, 4 Juli 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (3/7) kemarin mendatangi Rsud Kajen untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia warga Desa Donowangun Kecamatan Talun yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.
Pelayanan inklusif ini dilakukan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el sehingga dapat dipergunakan untuk akses pelayanan kesehatan, sosial, dan akses pelayanan publik lainnya.
Buat masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga lanjut usia yang belum memiliki KTP-el yang sakit atau memiliki keterbatasan akses untuk datang ke tempat pelayanan, silakan hubungi whatsapp center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Sabtu, 4 Juli 2026
Kajen, 25 Juni 2026
Ada beberapa orang tua yang mengangkat anak tanpa melalui prosedur yang benar, bahkan ada yang mencatatkannya di dokumen kependudukannya sebagai anak kandung dengan memanipulasi data surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.
Kondisi demikian tentu saja bertentangan dengan hukum negara karena memanipulasi data kependudukan, dan hukum agama karena menghilangkan nasab anak.
Pengangkatan anak bukan hanya menyangkut pengalihan hak asuh, perawatan dan tanggungjawab terhadap seorang anak dari orang tua kandung atau wali yang sah ke lingkungan keluarga orang tua angkat, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan kesejahteraan anak ke depan nya. Sehingga prosesnya harus melalui penetapan pengadilan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sugeng Pranoto, S.IP Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang bertindak selaku Narasumber pada acara Penyuluhan Sosial Penanganan Anak Terlantar dan Pengangkatan Anak, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan pada Rabu (24/6) bertempat di Aula Dinperindag.
Penyuluhan Sosial yang digelar secara rutin oleh Dinas Sosial tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama serta koordinasi antar OPD dan pemangku kepentingan masyarakat khususnya yang menyangkut penanganan masalah anak di Kabupaten Pekalongan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 25 Juni 2026
Kajen, 24 Juni 2026
Menjadi tua itu pasti, dan ketika orang tua kita diberikan panjang umur adalah anugerah yang patut disyukuri. Yuk sayangi orang tua kita sebagaimana kita disayangi semasa kecil. Penuhi hak-haknya sebagai orang tua dan sebagaimana orang/penduduk pada umumnya.
Meskipun misalnya sudah jarang bepergian, KTP-el tetap diperlukan untuk penduduk lanjut usia, karena masih ada yang beranggapan KTP-el hanya untuk identitas diri.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (23/6) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia di Kelurahan Kedungwuni Timur dan Desa Wonopringgo.
Terima kasih buat warga yang telah mengundang kami datang untuk melakukan perekaman KTP-el bagi orang tuanya yang sudah lanjut usia. Semoga bermanfaat dan KTP-el nya dapat digunakan untuk akses pelayanan kesehatan, sosial maupun pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 24 Juni 2026
Kajen, 19 Juni 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/6) kemarin kembali mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Kecamatan Wiradesa tepatnya di Desa Waru Lor (lanjut usia 1 orang), Desa Wiradesa (ODGJ 1 orang, disabilitas 2 orang), dan Desa Bondansari (sakit 1 orang).
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 19 Juni 2026
Kesehatan adalah nikmat yang tak ternilai harganya, dan umumnya baru dirasakan saat sakit, apalagi jika sakitnya harus opname di Rumah Sakit. Seluruh anggota keluarga juga harus repot menjaga dan mengurus administrasinya. Belum nanti terbayang biaya yang harus dikeluarkan jika tidak dijamin BPJS.
Bagaimana mungkin dijamin BPJS jika KTP-el saja tidak punya, sedangkan sekarang hampir semua layanan publik basis datanya adalah NIK, dan dapat diakses jika punya KTP-el.
Kemarin Rabu (17/6) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan diundang ke RSUD Kajen untuk melakukan perekaman biometrik bagi penduduk Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran karena pasien tersebut tidak memiliki dokumen KTP-el.
Jemput bola perekaman KTP-el tersebut dilakukan agar yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
Yuk, lengkapi dan tertibkan dokumen adminduk, agar saat dibutuhkan sudah siap sedia.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 18 Juni 2026
Kadang masih saja ada yang tanya, bagaimana cara mengupdate data KTP-el agar sesuai dengan data di KK. Perlu Sobat Dukcapil ketahui bahwa data di KTP-el mengikuti data di KK, ketika data di KK berubah, misalnya status perkawinan, maka tinggal ajukan cetak KTP-el baru saja dengan bawa fotokopi KK dan asli KTP-el lama untuk dicabut.
Cetak KTP-el langsung jadi dan bisa ditunggu. Gratis.
Yuk datang ke tempat pelayanan cetak KTP-el di :
✅ Kantor Disdukcapil
✅ Mal Pelayanan Publik
✅ Kantor Kec. Doro
✅ Kantor Kec. Kedungwuni
✅ Kantor Kec. Wiradesa
✅ Kantor Kec. Sragi
✅ Kantor Kec. Kesesi
✅ Kantor Kec. Paninggaran
✅ Kantor Kec. Wonopringgo
✅ Kantor Kec. Bojong
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 25 Juni 2026
🌿 Ayo Sobat Muda adik-adik pelajar SMA/SMK yang sudah 17 tahun (16 tahun juga boleh), mumpung libur sekolah ayo lakukan perekaman KTP-el.
📌 Datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor kecamatan setempat. Syaratnya cukup bawa fotokopi KK 1 lembar.
⚠ Jangan tunggu saat dibutuhkan. Jangan biarkan urusanmu gagal hanya karena belum punya KTP-el.
Manfaat KTP-el :
✅ Sebagai identitas resmi
✅ Syarat bikin SIM
✅ Syarat daftar kuliah
✅ Syarat melamar kerja
✅ Syarat menikah
✅ Akses pelayanan publik
✅ Syarat urus adminduk lainnya
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Sabtu, 20 Juni 2026
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 10 Februari 2026
Kajen, 9 Juli 2026
Setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatnya dalam database kependudukan, tanpa kecuali, termasuk pula penduduk rentan.
Atas permintaan kepala desa masing-masing, pada Rabu (8/7) kemarin Disdukcapil Kabupaten Pekalongan melakukan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan ODGJ dan lanjut usia di Desa Tratebang Kecamatan Wonokerto dan Desa Gejlig Kecamatan Kajen.
Pelayanan inklusif ini diberikan agar penduduk yang bersangkutan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan, sosial dan akses pelayanan publik lainnya.
Bagi warga Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga penduduk rentan dan ingin dilakukan jemput bola perekaman KTP-el, bisa menghubungi WhatsApp Center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 9 Juli 2026
Kajen, 4 Juli 2026
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Jum'at (3/7) kemarin mendatangi Rsud Kajen untuk melakukan perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia warga Desa Donowangun Kecamatan Talun yang sedang dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.
Pelayanan inklusif ini dilakukan agar penduduk yang bersangkutan dapat memiliki dokumen KTP-el sehingga dapat dipergunakan untuk akses pelayanan kesehatan, sosial, dan akses pelayanan publik lainnya.
Buat masyarakat Kabupaten Pekalongan yang memiliki anggota keluarga lanjut usia yang belum memiliki KTP-el yang sakit atau memiliki keterbatasan akses untuk datang ke tempat pelayanan, silakan hubungi whatsapp center Disdukcapil di wa.me/+6285293499722.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Sabtu, 4 Juli 2026
Kajen, 25 Juni 2026
Ada beberapa orang tua yang mengangkat anak tanpa melalui prosedur yang benar, bahkan ada yang mencatatkannya di dokumen kependudukannya sebagai anak kandung dengan memanipulasi data surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan.
Kondisi demikian tentu saja bertentangan dengan hukum negara karena memanipulasi data kependudukan, dan hukum agama karena menghilangkan nasab anak.
Pengangkatan anak bukan hanya menyangkut pengalihan hak asuh, perawatan dan tanggungjawab terhadap seorang anak dari orang tua kandung atau wali yang sah ke lingkungan keluarga orang tua angkat, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum dan kesejahteraan anak ke depan nya. Sehingga prosesnya harus melalui penetapan pengadilan demi menjamin kepentingan terbaik bagi anak.
Demikian beberapa hal yang disampaikan oleh Sugeng Pranoto, S.IP Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pekalongan yang bertindak selaku Narasumber pada acara Penyuluhan Sosial Penanganan Anak Terlantar dan Pengangkatan Anak, yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan pada Rabu (24/6) bertempat di Aula Dinperindag.
Penyuluhan Sosial yang digelar secara rutin oleh Dinas Sosial tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama serta koordinasi antar OPD dan pemangku kepentingan masyarakat khususnya yang menyangkut penanganan masalah anak di Kabupaten Pekalongan.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 25 Juni 2026
Kajen, 24 Juni 2026
Menjadi tua itu pasti, dan ketika orang tua kita diberikan panjang umur adalah anugerah yang patut disyukuri. Yuk sayangi orang tua kita sebagaimana kita disayangi semasa kecil. Penuhi hak-haknya sebagai orang tua dan sebagaimana orang/penduduk pada umumnya.
Meskipun misalnya sudah jarang bepergian, KTP-el tetap diperlukan untuk penduduk lanjut usia, karena masih ada yang beranggapan KTP-el hanya untuk identitas diri.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Selasa (23/6) kemarin mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan lanjut usia di Kelurahan Kedungwuni Timur dan Desa Wonopringgo.
Terima kasih buat warga yang telah mengundang kami datang untuk melakukan perekaman KTP-el bagi orang tuanya yang sudah lanjut usia. Semoga bermanfaat dan KTP-el nya dapat digunakan untuk akses pelayanan kesehatan, sosial maupun pelayanan publik lainnya.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Rabu, 24 Juni 2026
Kajen, 19 Juni 2026
Pada dasarnya setiap penduduk berhak atas dokumen kependudukan dan negara wajib mencatatkannya dalam Database Kependudukan tanpa kecuali.
Disdukcapil Kabupaten Pekalongan pada Kamis (18/6) kemarin kembali mengadakan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan di Kecamatan Wiradesa tepatnya di Desa Waru Lor (lanjut usia 1 orang), Desa Wiradesa (ODGJ 1 orang, disabilitas 2 orang), dan Desa Bondansari (sakit 1 orang).
Pelayanan inklusif ini diberikan tujuannya agar yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan berupa KTP-el sebagaimana penduduk pada umumnya. Dengan dimilikinya dokumen kependudukan tersebut, diharapkan dapat mengakses pelayanan kesehatan dan sosial serta pelayanan publik lainnya.
Buat warga Kabupaten Pekalongan yang membutuhkan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bagi penduduk rentan (disabilitas, lansia, orang sakit, ODGJ) sila hubungi WhatsApp Center Disdukcapil :
wa.me/+6285293499722
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Jumat, 19 Juni 2026
Kesehatan adalah nikmat yang tak ternilai harganya, dan umumnya baru dirasakan saat sakit, apalagi jika sakitnya harus opname di Rumah Sakit. Seluruh anggota keluarga juga harus repot menjaga dan mengurus administrasinya. Belum nanti terbayang biaya yang harus dikeluarkan jika tidak dijamin BPJS.
Bagaimana mungkin dijamin BPJS jika KTP-el saja tidak punya, sedangkan sekarang hampir semua layanan publik basis datanya adalah NIK, dan dapat diakses jika punya KTP-el.
Kemarin Rabu (17/6) Disdukcapil Kabupaten Pekalongan diundang ke RSUD Kajen untuk melakukan perekaman biometrik bagi penduduk Desa Lambanggelun Kecamatan Paninggaran karena pasien tersebut tidak memiliki dokumen KTP-el.
Jemput bola perekaman KTP-el tersebut dilakukan agar yang bersangkutan memiliki dokumen KTP-el dan dapat mengakses pelayanan kesehatan, sosial dan pelayanan publik lainnya.
Yuk, lengkapi dan tertibkan dokumen adminduk, agar saat dibutuhkan sudah siap sedia.
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 18 Juni 2026
Kadang masih saja ada yang tanya, bagaimana cara mengupdate data KTP-el agar sesuai dengan data di KK. Perlu Sobat Dukcapil ketahui bahwa data di KTP-el mengikuti data di KK, ketika data di KK berubah, misalnya status perkawinan, maka tinggal ajukan cetak KTP-el baru saja dengan bawa fotokopi KK dan asli KTP-el lama untuk dicabut.
Cetak KTP-el langsung jadi dan bisa ditunggu. Gratis.
Yuk datang ke tempat pelayanan cetak KTP-el di :
✅ Kantor Disdukcapil
✅ Mal Pelayanan Publik
✅ Kantor Kec. Doro
✅ Kantor Kec. Kedungwuni
✅ Kantor Kec. Wiradesa
✅ Kantor Kec. Sragi
✅ Kantor Kec. Kesesi
✅ Kantor Kec. Paninggaran
✅ Kantor Kec. Wonopringgo
✅ Kantor Kec. Bojong
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Kamis, 25 Juni 2026
🌿 Ayo Sobat Muda adik-adik pelajar SMA/SMK yang sudah 17 tahun (16 tahun juga boleh), mumpung libur sekolah ayo lakukan perekaman KTP-el.
📌 Datang ke tempat pelayanan di Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor kecamatan setempat. Syaratnya cukup bawa fotokopi KK 1 lembar.
⚠ Jangan tunggu saat dibutuhkan. Jangan biarkan urusanmu gagal hanya karena belum punya KTP-el.
Manfaat KTP-el :
✅ Sebagai identitas resmi
✅ Syarat bikin SIM
✅ Syarat daftar kuliah
✅ Syarat melamar kerja
✅ Syarat menikah
✅ Akses pelayanan publik
✅ Syarat urus adminduk lainnya
#disdukcapilkabupatenpekalongan
#semuajadiberes
Sabtu, 20 Juni 2026
Senin, 16 Maret 2026
Selasa, 10 Februari 2026